Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Nataru, Berikut 4 Kegiatan yang Dilarang!

  • Cetak

PADANG, Binews id - Kepolisian Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Sumbar agar mematuhi Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2020 kemarin.

Isi dari Maklumat tersebut, untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

Baca Juga

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api.

"Kami imbau kepada masyarakat, agar mematuhi dan mengikuti Maklumat dari bapak Kapolri tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Kamis (24/12).

Dijelaskan Kabid Humas, untuk di wilayah hukum Polda Sumbar, pihaknya akan menyampaikan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri baik melalui selebaran, spanduk, dengan pengeras suara mobil patroli dan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat agar masyarakat dapat mematuhinya.

"Jika ditemukan dikemudian hari, kami akan lakukan penindakan secara tegas," ujar Kombes Pol Satake Bayu.

Diketahui, Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru