Pastikan Belajar Tatap Muka Bulan Depan, Gubernur Kumpulkan Kepala Sekolah se-Sumbar

  • Cetak

BUKITTINGGI, binews.id -- Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Rapat Koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se Sumbar dalam rangka persiapan pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun 2021 di gedung PGSD Universitas Negeri Padang, di Belakang Balok, Bukittinggi, Kamis (24/12/2020).

Kegiatan Rakor tersebut akan dihadiri Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M. Sc, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, SE, M.Si, Kacab Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri se Sumbar serta Dinas Kesehatan Sumbar.

Dalam sambutan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, bahwa Rakor ini diadakan sangat penting diadakan untuk menyamakan persepsi mengawali proses belajar mengajar tatap muka tahun ajaran 2021 dalam pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Covid-19 masih merajalela, setiap sekolah haruslah mempersiapkan semua sarana dan prasarana protokol kesehatan," ucapnya.

Menurut Gubernur Irwan Prayitno, Rakor tersebut dalam mematangkan persiapan pelaksanaan sekolah tatap muka. Namun sekolah tersebut harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

Proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah wajib mengikuti anjuran dari pemerintah yang dituangkan dalam penyesuaian keputusan bersama empat Menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 Nomor : 210/Sipres/A6/VIII/2020 tanggal 7 agustus 2020 bahwa satuan pendidikan di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

"Pada saat ini Sumbar sudah tidak ada lagi zona merah artinya kita sudah diperbolehkan untuk melaksanakan proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah," ungkapnya.

Bagi Gubernur Irwan Prayitno, kesehatan dan keselamatan merupakan yang utama. Pemerintah daerah (Pemda) juga perlu memastikan kondisi sekolah.

Dikatakannya, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yakni sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, siswa wajib masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan duduk di kelas berjarak. Ada 6 (enam) ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah, yaitu:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan;

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan;

3. Kesiapan menerapkan wajib masker;

4. Memiliki Thermogun;

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kormobid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riyawat kontak dengan dengan orang terinfeksi covid;

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali;

Selanjutnya Gubernur Sumbar menyerahkan kebijakan kepada Bupati dan Wali Kota, buka tutup sekolah menyangkut pembelajaran tatap muka di daerahnya masing-masing.

"Oleh karena itu, kita berharap setiap kepala sekolah bisa terus berkoordinasi erat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota masing-masing daerah, untuk memastikan daerahnya apakah zona merah atau hijau setiap sekali seminggu dengan Kepala daerahnya," ingatnya.

Apabila terjadi zona merah di suatu daerah, kepala daerahnya perlu mengambil kebijakan baru. Irwan menegaskan, Dinas Kesehatan perlu mengeluarkan rilis setiap minggunya tentang zona-zona tersebut. Termasuk daerah tetangganya, seperti Kota Solok dengan Kabupaten Solok, Agam dengan Bukittinggi, Limapuluh Kota dengan Payakumbuh dan Kota Pariaman dengan Kabupaten Padang Pariaman. (*/mel)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru