Empat Paslon Bupati Sijunjung 'Geruduk' Kantor KPU dan Bawaslu, Ancam Gugat ke DKPP dan MK

  • Cetak

SIJUNJUNG, binews.id - Tak terima soal adanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kandidat tak masuk aplikasi sistem dana kampanye, empat pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sijunjung, "menyeruduk" mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sijunjung, Sumatera Barat.

Peristiwa itu terjadi dua hari pasca pencoblosan. Tak ayal, kisruh itupun berujung membuat suasana politik Kabupaten Sijunjung pun memanas. Tak percaya? Tengok saja pada Jumat (11/12/220) sekitar pukul 14.25 WIB empat Paslon itu menyeruduk kantor KPU dan Bawaslu setempat.

Empat Paslon itu terdiri dari Paslon nomor urut 1 Ashelfine-Sarikal diwakili Ashelfine, Paslon nomor urut 2 Endre Saiful-Nasrul diwakili LO Reza Perkasa, Paslon nomor urut 4, Arrival Boy-Mendro Suarman dan Paslon nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Mereka mendatangi KPU bersama sejumlah tim sukses dan para pimpinan parpol (partai politik) pengusung. Kedatangan empat Paslon itu mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat keamanan.

Empat Paslon itu diterima Sekretaris KPU Irzal Zamzami dan Komisioner KPU Alfiandri. Keempat Paslon itu meminta pihak KPU untuk transparan terkait LPPDK.

Sebab, menurut empat Paslon itu, hingga pukul 00.00 WIB pendaftaran salah satu Paslon belum masuk data LPPDKnya di sistem aplikasi pelaporan LPPDK.

"Padahal, dalam aturan pukul 18.00 LPPDK sudah masuk dalam sistem. Nah, untuk itu kami minta ada kejelasan dan semua LPPDK Paslon harus disampaikan,"ucap empat Paslon itu.

Bahkan mereka juga akan melaporkan persoalan tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI termasuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pun akan ditempuh empat Paslon itu.

Meski begitu, mereka berharap KPU untuk segera memproses laporan mereka. "Kami berharap agar KPU memproses dan kami akan menghargai keputusan KPU,"kata Arrival Boy Paslon nomor urut 4 itu.

Bahkan empat Paslon itu mengaku banyak laporan-laporan yang telah dipersiapkan Tim Kuasa Hukum mereka untuk menggugat KPU ke DKPP dan MK.

Terkait soal LPPDK yang dipertanyakan keempat Paslon tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Gunawan mengatakan, jika terkendala secara aplikasi sidakam, tanda terima bisa diberikan secara manual. Ketika sudah melebihi batas waktu, yaitu pukul 18.00 WIB, mekanismenya adalah KPU melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu.

"Hasil rakor menyimpulkan bahwa sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 454 tentang pendoman teknis penerimaan dana kampanye, langkah berikutnya membuka akses sidakam dengan akun KPU dan mengunggahnya. Jika masih terkendala, laporan LPPDK bisa diterima secara manual dan diberi tanda terima,"jelasnya.

"Itu langkah legal yang dilakukan KPU Sijunjung setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu lewat rakor malam itu," katanya.

Usai mendatangi KPU, empat Paslon juga menyeruduk ke kantor Bawaslu. Di kantor Bawaslu, empat Paslon diterima Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul,S.PI dan Divisi Hukum Juni Wandri,SH.MKn.

Di Kantor Bawaslu empat Paslon menyampaikan segala bentuk pelanggaran Pilkada dan mereka minta agar Bawaslu untuk memprosesnya. (ius)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru