Diduga Terobos Perlintasan Kereta Api, Satu Unit Mobil Dinas PUPR Terseret KA Sibinuang

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Satu unit mobil milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Barat menabrak Kereta Api (KA) Sibinuang yang tengah melintas. Diduga mobil Dinas PUPR tersebut nekat menerobos perlintasan sebidang di Jalan Banjir Kanal, Kelurahan Alai Parak Kopi, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 09.15 WIB.

Kapolsek Padang Utara, AKP Nahri Sukra mengatakan, pengemudi mobil bernama Riki Pancer (35), pegawai honor Dinas PUPR Sumbar.

"Diduga supir mencoba menerobos perlintasan kereta api. Naas, di waktu yang sama datang KA Sibinuang, sehingga tertabrak dan terseret kereta api," ujarnya.

Baca Juga

Dikatakannya, kejadian berawal saat mobil yang dikemudikan oleh Riki itu datang dari arah Alai Parak Kopi menuju Simpang Tamsis. Di waktu yang bersamaan, dari arah Stasiun Simpang Haru datang KA Sibinuang, yang kemudian tertemper mobil bernomor plat B 1626 SQN tersebut.

"Akibat dari kejadian tersebut, pria yang bekerja sebagai pegawai honor Dinas PUPR Sumbar itu mengalami pusing di bagian kepala dan bagian leher terkilir. Kerugian materil ditaksir sekitar Rp7,5 juta," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana, mengimbau, agar masyarakat senantiasa berhati-hati saat akan melewati di perlintasan sebidang.

"Berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas. Jika ada kereta yang melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.(*)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru