Suwirpen Sebut Pembentukan Perda Harus Utamakan Kualitas Bukan Kuantitas

  • Cetak

PADANG, Binews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat sidang paripurna pengambilan keputusan Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan pengambilan keputusan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumbar, Selasa, (24/11/2020)

Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib secara langsung memimpin sidang paripurna yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat, sekretaris Raflis DPRD Sumbar. Sementara itu pimpinan AKD, anggota DPRD Sumbar mengikuti secara virtual.

Dalam rapat tersebut, Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, efektifitas perencanaan pembentukan Perda disusun dalam propemperda ditentukan seberapa besar Perda dibentuk bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penataan masyarakat di daerah.

"Pembentukan Perda mengutamakan aspek kualitas daripada kuantitasnya," ujar Suwirpen.

Menurut Suwirpen, pembentukan Perda tahun 2021 terdiri 17 Ranperda, 11 Ranperda berasal dari Pemerintah Daerah dan 6 Ranperda merupakan usulan DPRD.

"Terimakasih kepada Ketua dan juru bicara Bapemperda telah menyampaikan laporan penyusunan Propemperda tahun 2021," ujar Suwirpen Suib.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Hidayat mengatakan, penetapan skala prioritas idealnya memperhatikan Ranperda yang urgen dimasukkan dalam Propemperda.

"Apabila terjadi pergeseran paradigma pembentukan peraturan perundang- undangan dalam konsep Omnibus Law, dimana menjadi perhatian kualitas Perda dibentuk," ujar Hidayat.

Disisi lain , HM Nurnas Sekretaris Pansus pembahasan Tatib DPRD Sumbar mengatakan, tujuan pembahasan tata tertib penyesuaian materi pengaturan pelaksaan tugas, fungsi, hak dan ke wenangan DPRD dan anggota DPRDBsebelumnya diatur Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 dengan perubahan regulasi dan kebutuhan penguatan kelembagaan DPRD.

"Mengakomodir pengaturan paripurna peringatan Hari Jadi Sumatera Barat," ujar. HM Nurnas.

Lebih lanjut Nurnas mengatakan, perubahan masa jabatan anggota DPRD yaitu selama 5 tahun sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD, meskipun tanggal berakhir masa jabatan anggota DPRD, belum dapat dilakukan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang baru.

"Apabila pimpinan DPRD masa jabatan sebelumnya tidak hadir atau tidak terpilih kembali, maka untuk mengisi kekosongan pimpinan rapat, pimpinan rapat diberikan kepada anggota DPRD tertua dan termuda," ujar HM Nurnas.

Lanjut HM Nurnas, penguatan kelembagaan fraksi, memasukkan kewajiban Sekreatris DPRD menyediakan staf Fraksi baik ASN, PPPK maupun staf disediakan fraksi dibiayai APBD.

"Penambahan kewenangan Badan kehormatan untuk perlindungan dan pelaksanaan hak imunitas Anggota DPRD," ujar HM Nurnas. (Rel/DW)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru