Kapolri Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan, Terapkan 3M dan Jauhi Kerumunan

  • Cetak

JAKARTA, binews.id -- Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan semua pihak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan hindari kerumunan massa dalam suasana pandemi Covid-19.

"Patuh dan menjalankan protokol kesehatan ini, harus dilakukan bersama-sama bagi setiap komponen masyarakat tanpa terkecuali. Sebab, dengan menjalankan protokol kesehatan mampu menyelamatkan diri sendiri dan semua orang yang ada di Indonesia," kata Idham dari Rumah Dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11).

Dikatakan Idham, sejak maret 2020 pandemi Covid-19 mewabah hampir di seluruh dunia, tercatat 215 negara terdampak dari virus yang berasal dari Tiongkok, China itu.

Baca Juga

Tercatat, 53 juta orang dibelahan dunia terkonfirmasi positif dan 1,3 juta dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.

Sampai 13 November 2020, kata Idham, di Indonesia di 34 Provinsi dan 503 Kabupaten/Kota dilanda pandemi Covid-19. Data per 13 November menunjukan, 457.735 orang yang terinveksi dan yang meninggal 15.037 orang.

Untuk itu, Idham menekankan Polri mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Semenjak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, Polri telah dua kali mengeluarkan maklumat.

Yang pertama 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 lalu kedua, maklumat Kapolri pada 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaanaan pemilihan pilkada serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan 9 desember 2020 nanti.

"Rekan rekan sekalian hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19. Demikian himbaun saya semoga Allah swt senantiasa memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19," tandas Idham. (*/mel)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru