Polda Sumbar Imbau Pihak Leasing Tak Gunakan Jasa Debt Collector di Masa Pandemi

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengimbau kepada leasing agar di masa pandemi Covid-19 ini untuk sementara tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan paksa.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (11/11/2020), di Mapolda Sumbar.

"Karena sangat meresahkan masyarakat, apalagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan sehingga menimbulkan adanya tindak pidana," katanya.

Baca Juga

Dikatakan, dalam melakukan penarikan kendaraan yang terjadi akibat adanya tunggakan, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku. "Dengan mengacu UU Fidusia dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019," ujarnya.

Untuk itu, apabila debt collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dikenakan Pidana.

"Kena Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegasnya. (*)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru