Ilegal Mining Meresahkan Warga Pasbar, Anggota DPRD Angkat Bicara

  • Cetak

PASAMAN BARAT, Binews.id - Satu unit alat berat yang berada di sekitar hulu aliran Batang Pasaman, tepatnya di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang diduga melakukan aktifitas illegal mining (tambang ilegal) emas meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi di lapangan, aktifitas tersebut diduga sudah berlangsung sejak dua minggu terakhir lengkap dengan alat yang diduga sebagai penyaring emas, mesin pompa air dan tumpukan batu dan pasir, serta kolom besar yang diduga bekas galian.

Informasi yang diterima oleh wartawan Kamis (29/10/2020), dari masyarakat sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang pegawai (ASN) dan sejumlah orang yang berasal dari luar Kabupaten Pasbar, karena tidak yang mereka kenali.

Baca Juga

"Kami tidak kenal dengan sejumlah orang yang melakukan aktifitas di aliran sungai ini mungkin berasal dari luar Pasbar ini," ujar salah seorang masyarakat setempat.

Ditambahkan oleh masyarakat setempat, alat berat tersebut sudah mulai bekerja sekitar dua minggu kemarin, sekarang bucketnya rusak, makanya tidak jalan. Saat beroperasi beberapa hari yang lalu, aktivitas itu bisa menghasilkan sekitar 20-40 gram emas setiap beroperasi.

"Aliran sungai tersebut dialihkan, lalu batu dan pasir disaring, menggunakan alat, karpet dan lain lain," sebutnya.

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Pasbar dapil 1, H. Baharuddin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, ia membenarkan telah mendapatkan informasi dari masyarakat sejak beberapa hari lalu.

Lanjut Baharuddin, setelah diverifikasi ke lapangan oleh masyarakat, ternyata benar ada alat berat di tengah aliran Batang Pasaman, yang jaraknya hanya sekitar 1,5 KM dari pemukiman masyarakat Kampung Tombang.

Aktifitas tersebut, tentu meresahkan masyarakat, dan akan merusak bagian hulu sungai, serta berdampak terhadap masyarakat di hilir.

"Setahu saya lokasi yang diduga sebagai lokasi keberadaan alat berat tersebut di kawasan hutan lindung, dan tak boleh dirusak. Disamping itu tentu meresahkan masyarakat, dan akan merusak bagian hulu sungai, serta berdampak terhadap masyarakat di hilir," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Pasbar itu berharap, agar pihak kepolisian bisa mengamati tindakan, dan memastikan aktivitas dan laporan masyarakat tersebut. Jika dibiarkan akan menimbulkan keresahan dan masalah lingkungan serta akan berdampak terhadap sosial masyarakat.

"Kita serahkan kepada pihak kepolisian, agar bisa bergerak, dan proses hukum, karena hulu sungai itu, dimanfaatkan ribuan masyarakat di Kecamatan Talamau, Pasaman dan Sasak," pungkasnya. (Iyan)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru