DHARMASRAYA, binews.id -- Pemerintah Nagari Sungai Rumbai bekerjasama dengan Bank Nagari Capem Sungai Rumbai, Kamis (08/10/20), secara resmi menerbitkan transaksi elektronik berupa QIRS (Quick Response Code Indonesian Standart) di bawah naungan Bank Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir transaksi tunai berkenaan dengan pembayaran administrasi surat menyurat yang sah yang dapat dipungut oleh Nagari Sungai Rumbai, sesuai SK Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/KPTS-BUP/2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Sungai Rumbai Tentang Penetapan Biaya Administrasi (pungutan).
Wali Nagari Sungai Rumbai, Rasul Hamidi, mengatakan, dengan transaksi elektronik berupa QRIS ini, ke depan pembayaran administrasi surat menyurat oleh masyarakat dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, serta terjaga keamanannya.
Baca Juga
- Ubah Bekas Gedung De Javasche Bank Hindia Belanda, Kini BI Perwakilan Sumbar Punya Museum Rupiah
- BI Dorong UMKM di Sumbar Terus Bergerak untuk Jadi Penopang di Tengah Gonjang Ganjing Perekonomian Global
- Catatkan 308 Ribu Pengguna QRIS Baru Tahun 2023, Endang Kurnia: Pengguna QRIS di Sumbar Meningkat Luar Biasa
- Konsisten Kembangkan Layanan Digital; QRIS BSI Sudah Bisa Digunakan di Thailand
- Basko Grand Mall dan Transmart Padang Hadirkan Layanan Pembayaran Digital - QRIS
"Kita berharap, setiap pendapatan asli nagari, terutama yang bersumber dari pungutan biaya administrasi surat menyurat dapat tercatat secara digital dan lebih transaparan. Sehingga ke depan, setiap uang yang masuk ke kas nagari yang tercatat sebagai pendapatan asli nagari dapat dipertanggungjawabkan lebih baik lagi ke depannya," ujar wali nagari.
Hal ini, imbuh Rasul Hamidi, merupakan inovasi dari pemerintah Nagari Sungai Rumbai dalam menyonsong Nagari Digital, serta menjadi pelopor untuk Kabupaten Dharmasraya, bahkan juga mungkin untuk Sumatera Barat. (rls/san)
Editor: BiNews
Komentar