Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa dan Pelajar Kepung Kantor DPRD Pasbar, Berikut Tuntutannya

  • Cetak

PASAMAN BARAT, Binews.id - Ratusan mahasiswa dan sejumlah pelajar di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengepung Kantor DPRD Pasbar di Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Tenaga kerja.

Mahasiswa dan pelajar tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi yang sedang berada di Kampung Halaman, dan sejumlah pelajar dari SMK dan SMA, di Pusat Kabupaten Pasaman Barat. Mereka juga membawa sejumlah poster dengan sejumlah coretan menolak DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law Ciptaker.

Salah seorang mahasiswa Asmar Habibi saat berada di tengah kerumunan bersama perwakilan mahasiswa dan koordinator ditingkat kecamatan terlihat mulai mempersiapkan langkah dan koordinasi untuk melakukan aksi menuju kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga

"Mari berjuang bersama-sama kawan kawan, " ujarnya.

Sementara itu, beberapa pelajar juga ikut menuliskan kekecewaan mereka dan meminta DPR batalkan UU Omnibus Law Ciptaker karena merugikan buruh dan juga merugikan masyarakat.

"Orang tua kami terancam kalau seperti ini, kami tolak UU Omnibus Law Ciptaker," ujar pelajar yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan selebaran yang beredar di lapangan, terdapat beberapa tuntutan sebagai berikut.

1) Menolak dengan tegas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bab 2 Pasal 5 dan Bab 11 Pasal 96.

2) Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi dan otonomi daerah.

3) Menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan Amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang serta mendesak untuk melakukan reforma agraria sejati.

4) Menjamin kehadiran negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminatif, dan dapat memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh.

5) Menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelasm dan PHK sepihak.

6) Meminta DPRD Kabupaten Pasaman Barat menyatakan sikap bersama mahasiswa mengenai penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

7) Meminta DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak kepada Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. (Iyan)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru