Terbukti Korupsi Dana Desa, Wali Nagari Talang Babungo Divonis 4,5 Tahun Penjara

  • Cetak

PADANG, binews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Zulfatriadi, yang merupakan mantan Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.

Selain terdakwa Zulfatriadi, majelis hakim pun juga mevonis terdakwa Darmiatis selaku mantan bendahara wali nagari. Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena terbukti melakukan korupsi dana desa.

Dalam sidang tersebut terdakwa Zulfatriadi divonis dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp403.073.115, dan subsider dua tahun penjara.

Baca Juga

Sementara terdakwa Darmiatis, dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan. "Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal -hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata hakim ketua sidang Fauzi Isra beranggotakan Emria dan Elsiya Florence, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Padang,Kamis (5/3).

Majelis hakim berpendapat keduanya bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengaku pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Solok Teddy cs, juga mengaku pikir-pikir. "Baiklah karena masih pikir-pikir maka, majelis hakim akan memberikan waktu selama satu minggu," tegasnya.

Dalam berita sebelumnya dijelaskan, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2018. Dimana hanya 6 dari 9 proyek pembangunan yang diselesaikan oleh Wali Nagari Talang Babungo. Sedangkan 2 proyek pembangunan tidak dikerjakan dan sisanya berhenti di tengah jalan. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.

Diduga terdakwa menggunakan anggaran nagari untuk kepetingan pribadi, sebab penarikan uang tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban. Terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang tidak terlaksana, padahal telah sudah dianggarkan.

Terdakwa sudah beberapa kali melakukan pemanggilan sebelum penahanan. Namun yang bersangkutan selalu mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota. Akhirnya tersangka datang ke Kejari Solok dengan, diantar anaknya sekitar pukul 20.23 WIB. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, bendahara Nagari Talang Babungo juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan karena dia bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. (f)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru