Sosialisasi Perda AKB di Kabupaten Solok, Masyarakat Ngeyel Protokol Kesehatan, Sanksi Berlaku

  • Cetak

AROSUKA, binews.id - Peningkatan jumlah kasus virus corona di Kabupaten Solok jauh lebih banyak pada masa new normal dibanding saat PSBB. Jika pada masa PSBB kasus positif Covid-19 hanya ada 8 orang, namun angka ini jauh meningkat tajam ketika menuju transisi new normal hingga sekarang.

Tercatat sebanyak 156 orang warga terkonfimasi dan besar kemungkinan angka ini akan terus bertambah jika warga tetap membandel terhadap protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Bupati Solok H.Gusmal SE.MM dalam sambutan acara Kunjungan Lapangan Tim Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat ke Kabupaten Solok pada Selasa (6/10) di Ruang Dinas Bupati Solok.

Bupati menjelaskan, meningkatnya angka penyebaran Covid-19 yang menempatkan Kabupaten Solok berada pada Zona Oranye, dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum memahami pentingnya kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Sementara Pemkab Solok sudah mengkampanyekan aturan demi menekan angka penyebaran virus corona.

Meskipun petugas-petugas di daerah sudah berulang kali mengajak masyarakat untuk menerapkan himbauan tersebut, namun sosialisasi belum menunjukkan hasil yang maksimal. Untuk itu perlu adanya sanksi yang lebih mendisiplinkan masyarakat.

Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB), yang juga mengatur sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat akan lebih patuh dan disiplin. Perda sudah bisa dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi 7 hari.

Sebelumnya Pemkab Solok sudah memasyarakatkan Perda tersebut meskipun belum mempunyai nomor sejalan dengan Perbup nomor 44 tahun 2020. Setelah nanti disosalisakan Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan.

Ketua Tim Sosialisasi Wilayah III Insannul Kamil mengatakan tujuan dibentuknya Perda tentang AKB tersebut untuk melindungi masyarakat dari faktor resiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dari dampak Covid-19. Selain itu mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan virus ini di daerah dengan melibatkan peran aktif masayarakat. Serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan penanggung jawab kegiatan usaha serta masyarakat.

Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 di jelaskan, sanksi administrasi pelanggaran bagi perorangan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100.000,- dan daya paksa polisional. Jenis sanksi akan berurutan dikenakan kepada pelanggar jika masih tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Sanksi pidana akan dikenakan kepada setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250.000,- Tindak pidana dikenakan apabila saksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Untuk sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha awalnya akan dikenakan teguran lisan, berlanjut ke teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan denda administrasi sebesar Rp 500.000,-

Sanksi pidana pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha yakni setiap penanggung jawab kegiatan usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usaha dan aktivitas lainnya. Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Acara juga dihadiri Ketua Tim Sosialisasi beserta rombongan, perwakilam dari Danrem 032, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, perwakilan Dandim 0309, perwakilan dari Kajari Solok dan SKPD terkait. (Mak Itam)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru