Gusmal Minta BPJS Ketenagakerjaan untuk Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat

  • Cetak

AROSUKA, binews.id - Bupati Solok. H. Gusmal, SE, MM menegaskan dan Berharap kepada pimpinan BPJS ketenagakerjaan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten solok, sehingga tujuan dibentuknya program BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kabupaten solok

Hal ini disampaikan oleh Bupati Solok Gusmal saat pembukaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) peningkatan kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan di Kabupaten Solok bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang, Kamis (24/09/2020).

Pada acara Focus Group Discussion selain H. Gusmal, SE, MM.tampak hadir Sekretaris Daerah Aswirman, SE, MM. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Muhammad Fanani. Asissten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison. Kepala SKPD terkait di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Baca Juga

Pada kesempatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengatakan. Pemerintah kabupaten solok menyambut baik upaya-upaya peningkatan jaminan sosial tenaga kerja di kabupaten solok, dan berkomitmen untuk melaksanakannya secara paripurna dikabupaten solok, mulai dari Non-ASN di SKPD, Wali Nagari dan perangkatnya dan dorongan kepada dunia usaha yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019

"Ditahun 2019, kita sudah mendaftarkan sebanyak 1.817 peserta yang berasal dari 63 Instansi, dan untuk pemerintah nagari sudah mendaftarkan 33 wali nagari dan perangkatnya, sehingga sisanya sebanyak 41 nagari dapat dilaksanakan pada 2021" Papar Gusmal.

Gusmal sampaikan, Pemerintah daerah akan terus selalu meningkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini secara bertahap, sehingga semua tenaga kerja non-pns di kabupaten solok terlindungi melalui program BPJS ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kepala cabang BPJS Ketenakerjaan Solok Muhammad Fanani pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten solok yang telah mendaftarkan para pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan sehingga mendapatkan jaminan sosial dari BPJS.

Kemudian, disampaikannya, bahwa, Selama menjadi peserta kami telah membayarkan jaminan kematian 6 kasus dengan nominal kurang lebih 250 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) 6 kasus dengan nominal kurang lebih 14 juta

Muhammad Fanani jelaskan, Saat ini kita telah diberikan kemudahan dengan adanya PP No 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iyuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 ( covid-19) artinya diberi kemudahan dan kelonggaran kepada peserta terhitung Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, keringanan iuran diberikan sebesar 99 % sehingga iuran JKK menjadi 1 % dari iyuran nimonal peserta JKK. (Mak itam)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru