Ombudsman Minta Dinkes Padang Maksimalkan Edukasi dan Perjelas Prosedur 3T Kepada Masyarakat

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Sejak Maret 2020, sudah enam bulan pandemi covid-19 melanda Indonesia, termasuk di Sumatera Barat. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera, pada hari Rabu, 23 September 2020, memanggil Dinas Kesehatan Kota Padang di kantor perwakilan jalan Sawahan no. 58, untuk koordinasi dan meminta penjelasan penanganan covid 19 di Kota Padang.

Dinas Kesehatan Padang diwakili oleh Sekretaris Dinas dr. Melinda Wilma dan Novita Latina selaku Kabid SDK. Dr. Melinda menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan dalam penanganan covid 19 fokus pada Tracing, Testing dan Treatment (3T).

"Ini dilakukan untuk memutus rantai penularan. Dimana orang yang positif covid 19, langsung ditracing dengan siapa saja mereka kontak terakhir, orang tersebut langsung menjalankan test dan jika ditemukan positif dilakukan penanganan begitu seterusnya,"ujar Melinda.

Baca Juga

Untuk melaksanakan upaya penanganan covid 19 tersebut, dinas kesehatan kota Padang telah mendapatkan dukungan anggaran sebesar 18.599.615.567 rupiah.

"Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan APD lengkap, pengadaan masker N95, pengadaan masker bedah, pengadaan Ventilator, pengadaan mesin PCR dan lainnya," imbuh Melinda.

Ombudsman Sumbar yang langsung diterima oleh Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam memutus rantai penyebaran covid 19 dengan melakukan 3T.

Namun Ombudsman melihat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga peningkatan mutu pelayanan dalam penyelenggaraan penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara optimal.

"Optomalisasi dalam upaya edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan dan mematuhi prokol kesehatan, dengan memastikan peningkatan kapasitas relawan yang terlibat dalam kongsi covid yang ada ditingkat RT di kota Padang. Karena gagasan penanganan covid berbasis masyarakat adalah gagasan yang cukup solutif, ujar yefri" tambah Yefri.

Dinas Kesehatan Kota Padang memastikan prosedur dalam pelaksanaan 3T, sehingga dapat dipahami oleh masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi potensi maladministrasi yang sering dikeluhkan oleh masyarakat, seperti tidak mendapat kepastian waktu, tidak adanya kejelasan prosedur dan tindakan diskriminatif.

Ombudsman juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Padang untuk merencanakan upaya antisipasi dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan di tingkat Provinsi dan kota Padang khususnya.

"Jangan sampai tidak ada perencanaan Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi jika terjadi cluster pilkada," tutup Yefri. (rilis/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru