Sah ! Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siap 'Bertarung' di Pilkada Sijunjung

  • Cetak

SIJUNJUNG, binews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, telah menetapkan lima pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung sebagai peserta kontestan dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Ranah Lansek Manih.

Penetapan kelima Paslon itu dilakukan dalam rapat pleno KPU setempat pada, Rabu (23/9/2020) bertempat di ruang Aula Kantor Dinas PUPR Sijunjung.

Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, berdasarkan surat Keputusan Nomor; 117/PL.02.5-Kpt/1303/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2020. Surat yang ditanda tangani Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah,S.Ss.MSi, tersebut terhitung sejak tanggal ditetapkan pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah,S.Ss.MSi, didampingi komisoner KPU, Gunawan, Fakhrul Rozi Burda dan Nafwan.

Dalam rapat pleno tersebut juga dihadiri Paslon Bupati-Wakil Bupati, Ashelfine-Sarikal, Hendri Susanto-Indra Gunalan, Endre Saifoel-Nasrul, dan Iraddatillah serta dihadiri Liaison Offecer (LO), Arrival Boy-Mendro Suarman dan Pimpinan Parpol pengusung Paslon lainnya.

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang direncanakan diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB itu sempat molor. Informasi molornya kegiatan tersebut lantaran petugas penghubung partai pengusung maupun petugas penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon terlambat datang.

"Seharusnya mereka beri contohlah," ujar sejumlah sumber yang hadir ketika itu.

Usai keputusan penetapan Paslon dibacakan komisioner Fakhrul Rozi Burda, lalu SK itu pun diserahkan pada Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan juga melalui Paslon atau petugas penghubungnya dan LO.

Kalau tidak ada aral melintang, rencananya, ke-esokan harinya, yakni pada Kamis (24/9/2020) di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, KPU Sijunjung akan menyelenggarakan tahapan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2020 dilarang membawa pendukung untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Masing-masing paslon hanya dibenarkan membawa 30 orang yang berasal dari pengurus inti partai pengusung sesuai disaat mendaftar di KPU.

"Seluruh paslon harus mampu mengendalikan orang-orang yang dibawanya. Selain itu, mereka juga harus menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak saat berinteraksi dan semua mekanisme pelaksanaan rapat pleno tersebut sudah di koorfinasikan dengan LO paslon masing-masing,"terang Lindo.

Untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan itu, KPU berkoordinasi dengan Polres Sijunjung, Satpol PP, Dishub, Dinkes, TNI, dan Bawaslu untuk kelancaran pelaksanaan pleno tersebut.

Rapat pleno penetapan pada Rabu (23/9/2020) di ruang Aula Dinas PUPR Sijunjung tersebut juga dapat pengawalan ketat dari pihak aparat keamanan TNI-Polri, dan Satpol PP setrta Kesbangpol dan Linmas.

Dalam Rapat Pleno Penetepan Paslon itu juga dihadiri Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Endik Hendra Sandi S.sos.M.I.Pol, Kapolres Sijunjung, diwakili Kabag OP Polres Sijunjung, dan sejumlah para Kasat, Kasubag Humas Polres, Iptu Nasrul, Kakansospol Sijunjung, David Rivaldo beserta anggota dan Ketua beserta anggota Bawaslu, Jajaran Satpol PP, Kadishub, Em Yasri, Dinkes, juga hadir.

Usai acara para Paslon yang hadir pun berpamitan pulang. Ada yang menyapa dengan ramah dan melambaikan tangan dari mobil mewahnya dan ada juga yang tak membuka kaca mobilnya. Tak heran pemandangan itu pun jadi perhatian.

"Belum jadi bupati sudah pongah tak menyapa,"celoteh pengunjung yang hadir dalam penetapan Paslon itu. (ius)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru