Polres Pasbar Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Ganja, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

  • Cetak

PASAMAN BARAT, Binews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman Barat, amankan 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 22.30 Wib.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AS (22), SM (25), FB (40), Y (36) merupakan warga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Kepolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, AKP Defrizal menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah Talu yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Res NarkobaPolres Pasbar.

"Anggota kita melakukan pengintaian pada Jumat (18/9/2020) malam di jalan lintas Simpang Empat - Talu tepatnya di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau," katanya, Sabtu (19/9/2020) sore.

Di lokasi ini ditangkap dua orang tersangka yaitu AS dan SM beserta barang bukti tiga paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus lakban kuning, satu unit telepon selular merek vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna silver kombinasi orange dengan nomor polisi BA 4677 SN.

"Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, kemudian dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka dan menurut pengakuan mereka, narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial FB yang beralamat di Ujung Gading," lanjutnya.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, IPTU Eriyanto bergerak ke Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dan berhasil diamankan dua orang tersangka lagi dengan inisial FB dan Y dengan barang bukti 13 paket besar narkotika jenis ganja dalam karung plastik serta satu unit tas warna hijau kombinasi coklat merek AKZ.

"Tim dengan petunjuk dari AS akhirnya menemukan rumah FB. Dilakukan pengepungan terhadap rumah FB, dan sekira pukul 04.45 WIB tim berhasil masuk ke rumah FB, yang kala itu tengah tertidur," ujarnya.

Pengakuan FB, barang bukti narkotika itu ia simpan di dalam kebun kelapa sawit di dekat rumahnya yakni di daerah Tareh, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

"Jarak lokasi dari tempat penangkapan FB ke lokasi penyimpanan ganja itu kurang lebih sekitar 200 meter. Barang bukti disimpan didalam semak-semak kebun kelapa sawit," ucap Defrizal.

Tak hanya itu, sekitar 20 meter dari lokasi penemuan barang bukti narkotika ini kembali ditemukan satu orang warga dengan inisial Y, yang dari pengakuan FB, Y bertugas sebagai penjaga.

Ditambahkan, bahwa keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari empat orang tersangka ini merupakan satu kesatuan yang dibeli oleh FB dan AS dari daerah Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatra Utara.

"Pengakuan mereka, di panyabungan mereka ada kenalan seseorang yang bernama Sipar dan mereka pesan dengan cara menghubunginya via telepon. Sebelumnya nomor telepon Sipar ini didapatkan dari inisial N, 40 tahun yang merupakan warga Ujung Gading," ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya FB memesan ganja kering ini sebanyak 20 paket besar dengan harga Rp 600 ribu per paket kepada Sipar yang ada di Panyabungan, Madina.

"Kesepakatan mereka dikasih uang pangkal sebesar Rp 4 juta yang ditransfer oleh AS melalui nomor rekening BRI 0637-01-012989- 53-4 atas nama Ali Umar," tambah Defrizal.

Usai ditransfer, barang ganja tersebut dijemput oleh inisial I, 20 tahun dengan upah yang diberikan berupa 4 paket besar ganja kering itu.

"Jadi total keseluruhan yang kita sita ada sebanyak 16 paket sisa yang diberikan kepada I sebagai upah penjemputan," pungkasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. (iyan)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru