Nevi Zuairina : Pemerintah Harus Mampu Mengawasi Kinerja BUMN hingga Anak Cucu Perusahaan

  • Cetak

JAKARTA, binews.id -- Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina menyoroti revisi UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN yang tidak selesai dibahas dalam Panitia Kerja Komisi VI DPR RI Pada periode DPR RI 2014-2019 berkaitan pada pengawasan pemerintah. Akibat ada frasa "Penyertaan Modal dapat melalui penyertaan langsung dan tidak langsung yang berasal non APBN", membuat berbagai interpretasi berkaitan dengan dominasi pemerintah yang tidak akan lagi berperan pada korporasi, terutama berkaitan dengan pengawasan.

Selama ini, menurut Nevi, pemerintah hanya menjangkau perusahaan induk BUMN dimana anak dan cucu BUMN tidak dapat di akses pemerintah karena tidak termasuk sebagai BUMN yang tunduk pada UU BUMN.

"Perlu ada konsep yang tepat agar BUMN hingga anak cucunya mendapatkan pengawasan yang proporsional dari Negara, karena ada uang Negara di anak cucu BUMN yang disertakan secara tidak langsung", tutur Nevi.

Baca Juga

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, lanjut Nevi, Bahwa Penyertaan Modal dapat melalui penyertaan langsung dan tidak langsung yang berasal non APBN akan berakibat semakin terbukanya ruang pemerintah tidak berkutik dalam kebijakan BUMN apalagi anak, cucu hingga cicit BUMN.

"Jangan sampai terjadi, penghapusan batas minimal kepemilikan saham oleh negara sebesar 51% (lima puluh satu persen). Karerna bila ini sampai terjadi, dapat mengakibatkan menteri selaku pemegang saham tertinggi tidak dapat melaksanakan beberapa pasal dalam UU BUMN seperti pemilihan direksi, dan komisaris karena tidak memiliki saham prioritas", Kata Nevi memperingatkan.

Politisi PKS ini meminta para pembahas Revisi Undang-undang, terutama yang ada di team pembahas RUU Omnibus Law, bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Payung hukum yang tercipta mesti dapat menjamin aktifitas bisnis yang sehat, bebas dan kompetitif, sehingga dapat tercipta kepastian usaha yang baik.

"Saya berharap, bahwa aturan utama yang menjadi payung hukum BUMN akan menciptakan suasana kondusif dalam berusaha. Kondusif nya iklim usaha di Indonesia, mesti tercermin pada BUMN di negara ini dimana semua BUMN harus mampu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) seperti transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness", tutup Nevi Zuairina. (*mel)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru