Langgar Protokol Kesehatan, Penanggung Jawab Kegiatan Usaha Didenda 15 Juta

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disahkan DPRD Provinsi Sumbar, Jumat (11/9) lalu.

Ada beberapa subtansi yang diatur dalam perda tersebut, salah satunya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi pelaksana kegiatan/usaha. Sebagaimana tertuang dalam salah satu pasal Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disebutkan bahwa penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku dispilin protokol kesehatan terancam pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Hidayat, mengatakan, Perda ini merupakan Perda Mandatory, dimana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 13 angka huruf d, bisa diterapkan langsung ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa harus membentuk Perda turunan hingga pemerintahan nagari/desa.

Baca Juga

Perda tersebut dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Terdiri atas 10 bab dan 117 pasal, Sanksi diberlakukan secara bertingkat mulai sanksi teguran, sanksi administrasi, hingga sanksi pidana berupa kurungan sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Terkait persoalan sanksi berupa ketentuan pidana, Hidayat menjelaskan dikenakan kepada penanggung-jawab usaha yang melanggar disiplin penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas usaha.

"Setiap penanggung-jawab usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan aktivitas usaha dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp15 juta.Tindak pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali," tegas Hidayat.

Selain pengaturan penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksinya, Perda Adaptasi kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga memberikan reward (penghargaan) kepada penanggung jawab kegiatan usaha yang disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Yang terpenting kata Hidayat, Perda ini dibentuk untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mencegah penyebaran Covid-19 dengan memanfaatkan peran aktif masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

"Mewujudkan kesadaran bersama untuk saling menjaga kedisiplinan gotong royong dalam penerapan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar," tutur Hidayat.

Adapun kewajiban yang harus diterapkan oleh penanggung jawab kegiatan / usaha adalah, melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha, mewajibkan setiap orang/pengunjung/peserta kegiatan menggunakan masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan pencuci tangan berbasis alkohol serta kedisiplinan menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter, dan mencegah kerumunan orang. (mel)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru