Tak Taat Hukum, Fauzan Haviz Bakal Laporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu

  • Cetak

BUKITTINGGI, Binews.id —Dengan tetap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dari pengurus DPD PAN Bukittinggi yang tidak sah sesuai dengan putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, dimana MA memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah DPD PAN Bukittinggi, rencananya Fauzan Haviz akan melaporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu.

Melalui pesan WhatsApp-nya kepada media, Senin (10/9), Fauzan menilai sikap KPU Bukittinggi yang tidak menjalankan putusan MA itu, tidak patuh terhadap hukum dan terindikasi telah melecehkan lembaga peradilan di negeri ini.

Fauzan akan segera melaporkan kebijakan KPU Bukittinggi ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dulu, sesudah itu baru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Komnas HAM Divisi Pemantau Pemilu, serta tak tertutup kemungkinan ke Polda Sumbar.

Baca Juga

Menurut Fauzan, KPU Bukittinggi yang telah memulai sebuah peristiwa hukum dimana tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019, terkesan ingin lari dari apa yang mereka perbuat.

Tidak kah KPU menyadari bahwa sewaktu Pileg 2019, jelas KPU menyerahkan formulir pendaftaran caleg dan password Silon, kepada kubu Rahmi Brisma, yang SK-nya sudah dicabut DPW PAN Sumbar.

"Seharusnya, pada formulir pendaftaran pileg, sejatinya diserahkan kepada saya, yang secara hukum sah sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi," ungkap Fauzan.

Dikatakan Fauzan lagi, atas keteledoran dari KPU Bukittinggi, sengaja atau tidak sengaja, bisa dikategorikan sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.

Dalam pasal 421 KUHP berbunyi, sebut Fauzan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tindak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sekarang ini, kata Fauzan, ketika meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan putusan PN Kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, malah KPU menyatakan tidak ada hubungan KPU di dalamnya, melainkan permasalahan tersebut merupakan masalah internal PAN.

Padahal persoalan muncul sampai ke ranah hukum berawal dari KPU yang tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz . Diperkuat lagi putusan DKPP bahwa KPU dan Bawaslu Bukittinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, sampai pada pemberhentian Beny Azis sebagai Ketua KPU.

"Tidak kah itu semua merupakan fakta yang tidak bisa dielakkan KPU dari keterlibatanya. Dapat disangkakan, salinan putusan MA dan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, pihak KPU gagal paham," ungkap Fauzan mempertanyakan, apakah gagal memahami putusan itu terindikasi sebuah skenario yang sengaja dibuat KPU agar tidak menjalankan putusan MA dan PN.

Terlepas alibi apakah yang mungkin sedang dibangun KPU, tutur Fauzan, pihaknya telah memasukkan surat peringatan ketiga, setelah surat pertama dan kedua tidak diindahkan KPU.

"Ya, surat peringatan ketiga kita antar pada Sabtu (5/9) malam, yang intinya masih sama meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan PN Kelas 1A Padang, agar KPU untuk tidak menerima SK lain selain atas nama ketuanya Fauzan Haviz," sebutnya.

Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke DKPP karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak menga kui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019, dan keputusan DKPP menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu Bukittinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, hingga berakhir pemberhentian Beny Azis sebagai Ketua KPU.

Sementara itu, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kota Bukittinggi, Haldo Aura, bahwa persoalan Fauzan Haviz tersebut, merupakan masalah internal partai. Tidak ada kaitannya dengan KPU.

"Masalah internal partai selesaikanlah di partai. KPU hanya menjalankan apa aturan sekarang, itu yang dijalankan," tegasnya.

"Artinya, apa yang diturunkan KPU RI itu yang dijalankan. Nantikan ada link KPU, namanya Sipol. Seluruh SK pengurus partai terbaru di pilkada ada di situ. SK terbaru yang dikirim ke KPU RI itu, diturunkan ke KPU kota dan bisa kita lihat. Jika di SK nama Fauzan Haviz, kita jalankan," terangnya. ( Rel/DW)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru