BPI Sumbar Mencabut Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan SMK N 5 Padang

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) wilayah Sumatera Barat memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi publiknya terhadap SMK N 5 Padang. Keputusan ini diambil saat sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam pemeriksaan awal pada Rabu (15/1/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Mona Sisca, bersama dua anggota majelis, Musfi Yendra dan Riswandi, memulai proses dengan memeriksa legal standing serta jangka waktu permohonan sesuai tahapan awal persidangan di KI Sumbar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah permohonan yang telah diregistrasi dapat diterima atau ditolak.

Kuasa hukum BPI KPNPA RI, Daniel Sutan Makmir bersama Fauzan Alinia, hadir mewakili Pemohon dalam persidangan, sementara pihak Termohon diwakili langsung oleh Kepala Sekolah SMK N 5 Padang.

Baca Juga

Pada tahap pemeriksaan awal, majelis memberikan perhatian khusus pada empat poin utama: kewenangan KI, legal standing Termohon, legal standing Pemohon, serta jangka waktu permohonan. Keempat poin ini menjadi aspek kunci untuk menentukan kelanjutan perkara.

Ketua Majelis Komisioner, Mona Sisca, menjelaskan beberapa temuan yang menjadi dasar pemeriksaan. Salah satu temuan utama adalah kesalahan administratif yang dilakukan oleh Pemohon.

"Saat pemeriksaan, kami menemukan beberapa poin yang tidak memenuhi legal standing. Pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Pemprov, sementara atasan PPID SMK N 5 Padang adalah kepala sekolah sesuai dengan aturan PPID mandiri. Ini berarti surat keberatan tersebut salah alamat, dan pihak sekolah mengaku tidak pernah menerima surat keberatan tersebut," ujar Mona.

Selain itu, Mona juga menyoroti adanya pelanggaran batas waktu dalam pengajuan permohonan. "Dari segi jangka waktu, Pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi melewati batas waktu 30 hari kerja. Begitu pula, permohonan register ke KI Sumbar juga diajukan melebihi batas waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan," tambahnya.

Mendengar temuan tersebut, kuasa hukum Pemohon, Daniel Sutan Makmir, mengakui adanya kesalahan dalam pengajuan permohonan, terutama terkait jangka waktu dan kesalahan administratif lainnya. "Kami menyadari kekeliruan ini, baik dalam surat keberatan maupun perhitungan jangka waktu permohonan informasi. Dengan ini, kami siap salah dan bersedia mencabut permohonan ini," ujar Daniel dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disambut oleh majelis dengan keputusan untuk menghentikan persidangan dan menutup sengketa informasi. Ketua Majelis, Mona Sisca, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2, pencabutan permohonan yang dilakukan dalam proses persidangan akan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

"Majelis mengacu pada Perki 1/2013 Pasal 15 Ayat 2. Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan, maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera untuk mencoret register tersebut. Hal ini mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali," tegas Mona.

Register Sengketa Resmi Dihentikan

Dengan keputusan tersebut, register sengketa informasi dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 secara resmi dihentikan melalui penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. Proses penyelesaian perkara ini pun berakhir tanpa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sidang ajudikasi ditutup setelah penetapan resmi dikeluarkan oleh Majelis Komisioner. (bi/rel/mel)

Komentar

Berita Terbaru