PADANG, binews.id -- Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya keterbukaan informasi, Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Sumbar menggelar silaturahmi bersama awak media, Selasa (14/1/2024).
Acara yang bertema Refleksi dan Penguatan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 ini diadakan di ruang sidang KI Sumbar dengan tujuan mengevaluasi langkah-langkah strategis yang telah dilakukan sepanjang 2024 serta merumuskan program edukasi untuk tahun mendatang.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, dalam sambutannya menekankan bahwa refleksi menjadi langkah awal untuk menyusun program-program edukasi keterbukaan informasi yang lebih baik. Ia mengungkapkan bahwa peran media sangat penting sebagai mitra utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga
- Transparan dan Terbuka, KI Sumbar Apresiasi Bawaslu Padang Pariaman
- KI Sumbar Apresiasi Semangat Pemko Padang Bentuk Komisi Informasi
- BPI Sumbar Mencabut Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan SMK N 5 Padang
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif
"Silaturahmi ini menjadi ruang bagi kita untuk berbagi pandangan dan pengalaman selama tahun 2024. Bersama, kita akan menyusun langkah-langkah strategis guna memperkuat edukasi keterbukaan informasi publik di tahun 2025," ujar Musfi Yendra.
Didampingi oleh Komisioner Mona Sisca, Tanti Endang Lestari, Idham Fadli, dan Ridwandi, Musfi juga memaparkan capaian KI Sumbar selama tahun 2024. Di antaranya, penerimaan 211 laporan standar layanan informasi dari badan publik, sosialisasi keterbukaan informasi di Payakumbuh yang dihadiri oleh 150 peserta, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) sengketa informasi publik di Bukittinggi yang juga melibatkan 150 peserta.
Musfi Yendra menambahkan bahwa sepanjang 2024, KI Sumbar telah melaksanakan sejumlah program, seperti monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 422 badan publik, pemberian penghargaan Achievment Motivation Person (AMP) kepada 10 tokoh, penyelesaian 34 sengketa informasi publik, hingga pengukuhan 2.000 duta keterbukaan informasi publik dari kalangan siswa-siswi SLTA.
Selain itu, hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sumbar pada tahun 2024 juga mengalami peningkatan dengan skor 75,03 dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 74,58.
Musfi menegaskan bahwa KI Sumbar telah menetapkan enam target utama untuk tahun 2025, antara lain: Pembenahan sarana prasarana kantor KI Sumbar. Meningkatkan jumlah badan publik yang terlibat dalam monev keterbukaan informasi. Mempercepat penyelesaian sengketa informasi publik dengan target di bawah 100 hari kerja. Kerja sama dengan DPRD Sumbar untuk Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) terkait keterbukaan informasi publik. Pengembangan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) nagari dan kelurahan percontohan di seluruh kabupaten/kota. Dan, kerja sama dengan PJKIP (Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik) untuk penguatan keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap peran media sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik.
"Refleksi ini bukan hanya evaluasi, tetapi juga langkah strategis untuk membangun rencana bersama. Kami ingin melibatkan media secara aktif agar keterbukaan informasi publik di Sumbar semakin merata, bahkan hingga pelosok daerah," ujarnya.
Diskusi dalam acara ini juga diwarnai dengan masukan dari para awak media yang tergabung dalam PJKIP. Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir, mengapresiasi langkah KI Sumbar dan Kominfotik yang terus membuka ruang dialog untuk mendorong kolaborasi. "Keterbukaan informasi bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama," tegasnya.
Inisiator KI Sumbar sekaligus Pembina PJKIP, HM Nurnas, turut hadir dan menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan tugas utama KI sebagai penyelesai sengketa informasi publik. Namun, menurutnya, KI juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengedukasi masyarakat dan badan publik terkait pentingnya transparansi informasi.
"Kerja sama antara KI, pemerintah, dan media menjadi kunci untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," jelas Nurnas.
Melalui kegiatan ini, KI Sumbar dan Kominfotik berharap dapat menciptakan langkah-langkah inovatif dan berkelanjutan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berdampak positif. Silaturahmi ini menjadi momentum berharga untuk menyatukan visi dan misi menuju penguatan keterbukaan informasi publik yang lebih baik di tahun 2025.
(bi/rel)
Komentar