Ketua DPRD Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi untuk Pembangunan Daerah yang Demokratis

  • Cetak

BUKITTINGGI, binews.id - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung keterbukaan informasi publik demi mendorong pembangunan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam sambutannya saat membuka malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024 yang berlangsung di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, pada Rabu malam (19/12/2024).

Pada gelaran AKIP 2024 ini, DPRD Sumbar berhasil mempertahankan predikat informatif dan menempati peringkat kedua dalam kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebuah pencapaian yang menunjukkan komitmen lembaga legislatif tersebut dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Muhidi menyatakan bahwa secara kelembagaan, DPRD Sumbar mendukung sepenuhnya keterbukaan informasi publik sebagai langkah penting dalam membangun kebersamaan untuk kesejahteraan masyarakat. "Dengan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi dari badan publik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal jalannya roda pemerintahan. Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan mencerminkan nilai-nilai integritas dan digunakan untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Baca Juga

Muhidi juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan masyarakat hak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, anggaran, dan program yang dijalankan pemerintah. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah sarana untuk menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan bersama.

Namun, Muhidi mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa diakses secara bebas. "Undang-Undang memberikan batasan terhadap informasi yang bersifat sensitif atau berpotensi merugikan kepentingan negara dan individu tertentu," jelasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini merupakan wujud komitmen penyelenggara pemerintahan daerah untuk mendorong keterbukaan informasi di seluruh badan publik di lingkup Pemprov Sumbar.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan bahwa Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 merupakan agenda tahunan yang bertujuan memberikan apresiasi kepada badan publik yang konsisten dan nyata melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Acara ini bertujuan mendorong penyediaan layanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi semua pihak untuk semakin meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat," kata Musfi.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para pejabat pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan badan publik lainnya, yang bersama-sama berkomitmen untuk membangun budaya transparansi demi Sumatera Barat yang lebih maju dan demokratis. (bi/rel/mel)

Komentar

Berita Terbaru