Bukittinggi, binews.id - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Achievement Motivation Person (AMP) 2024 di Balai Sidang Bung Hatta, Bukittinggi, pada Rabu, 18 Desember 2024. Acara ini merupakan puncak dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KI Sumbar.
Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat, diwakili oleh Asisten I Pemprov Sumbar, Andri Yulika. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Sumbar Muhidi, pimpinan Komisi I DPRD Sumbar, bupati, walikota, serta pimpinan badan publik lainnya.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah puncak dari upaya Monev yang dilakukan terhadap 422 badan publik di Sumbar. Monev bertujuan untuk mendorong implementasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga
- Transparan dan Terbuka, KI Sumbar Apresiasi Bawaslu Padang Pariaman
- KI Sumbar Apresiasi Semangat Pemko Padang Bentuk Komisi Informasi
- BPI Sumbar Mencabut Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan SMK N 5 Padang
- Perkuat Edukasi Keterbukaan Informasi Publik 2025, KI Sumbar, Kominfotik dan PJKIP Gelar Silaturahmi
- Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif
"Alhamdulillah, semua tahapan Monev telah selesai. Namun, perjalanan dan perjuangan untuk mewujudkan visi badan publik yang informatif di Sumatera Barat masih panjang. Insya Allah, kami akan terus berjuang demi keterbukaan informasi publik," ujar Musfi Yendra.
Dari total 422 badan publik yang diikutsertakan, sebanyak 351 badan publik mengisi kuesioner Monev. Hasilnya, 29 badan publik dinyatakan informatif, 48 menuju informatif, 63 cukup informatif, dan 172 badan publik dikategorikan tidak informatif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada badan publik yang telah berpartisipasi dalam pengisian kuesioner. Semoga tahun depan jumlah badan publik yang informatif dapat meningkat," tambahnya.
Ketua Monev KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev merupakan amanat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Selain mengukur tingkat keterbukaan informasi, Monev juga bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik," jelas Tanti.
Sementara itu, Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan, Mona Sisca, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan penyempurnaan terhadap konsep Monev pada tahun mendatang.
"Setiap tahun kami melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Monev. Untuk tahun depan, kami berencana melakukan beberapa perubahan dalam tahapan Monev guna menyempurnakan proses dan hasilnya," ungkap Mona Sisca.
Acara puncak ini tidak hanya menjadi ajang penghargaan tetapi juga refleksi atas pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Diharapkan, melalui Monev ini, badan publik di Sumbar dapat semakin mematuhi prinsip keterbukaan informasi demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (bi/rel/mel)
Komentar