UNP Gelar Kuliah Umum PTSL, Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa Hukum Tentang Administrasi Pertanahan

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Program Studi Ilmu Hukum, Departemen Ilmu Sosial dan Politik (ISP), Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Padang (UNP) sukses menggelar Kuliah Umum dengan tema "Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)" pada 30 September 2024. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara UNP dan Kantor Pertanahan Kota Padang untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa hukum mengenai pentingnya program PTSL dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia. Kuliah umum ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dan berbagai pihak terkait.

Dr. Junaidi Indrawadi, S.Pd., M.Pd, selaku Kepala Departemen ISP, dalam sambutannya menekankan pentingnya program PTSL sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih tertib, berkeadilan, dan transparan. "Program PTSL ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Kami berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan mahasiswa tentang pentingnya administrasi pertanahan yang jelas dan terstruktur dalam mendukung pembangunan nasional," ujar Dr. Junaidi.

Afriva Khaidir, M.Hum., MAPA., Ph.D, Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara UNP dan Kantor Pertanahan Kota Padang. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program-program agraria di Indonesia. "Kami berharap kolaborasi ini dapat berlanjut dalam bentuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan isu-isu hukum pertanahan yang kompleks," tambah Dekan FIS UNP tersebut.

Baca Juga

Ir. Alim Bastian, M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan secara rinci tentang program PTSL. Ia menekankan bahwa PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. "Program PTSL ini bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah dan memastikan legalitas kepemilikan tanah yang sah melalui sertifikat yang jelas. Kami juga berharap bahwa masyarakat akan semakin memahami prosedur yang diperlukan dan disiplin dalam mengikuti aturan yang ada," jelas Alim Bastian.

Lebih lanjut, Alim Bastian juga mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan program PTSL, di antaranya adalah adanya kendala di lapangan yang berkaitan dengan ketidaksepakatan antar pihak mengenai pembagian hak atas tanah. Ia memberi contoh salah satu masalah yang terjadi terkait pembangunan Tol Sumatera Barat yang hingga saat ini belum selesai, salah satunya disebabkan oleh perbedaan pendapat terkait pembagian kerugian, yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Selain membahas PTSL, kuliah umum ini juga menjadi forum diskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Ir. Alim menekankan pentingnya peran masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait dalam mengatasi permasalahan yang muncul seiring dengan pesatnya pembangunan infrastruktur dan lahan di berbagai daerah.

Program Studi Ilmu Hukum UNP melalui kegiatan ini berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan edukatif yang relevan, menghubungkan teori dan praktik di dunia hukum. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kantor Pertanahan Kota Padang, diharapkan kegiatan ini dapat membantu mahasiswa untuk memahami lebih dalam mengenai aplikasi hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam ranah pertanahan.

Dengan adanya kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa Ilmu Hukum UNP tidak hanya mendapatkan pemahaman teoretis, tetapi juga memiliki wawasan praktis yang bermanfaat bagi masa depan mereka sebagai calon profesional di bidang hukum, terutama dalam bidang hukum pertanahan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencetak generasi muda yang memiliki pemahaman yang luas mengenai isu-isu agraria dan siap berkontribusi dalam pembangunan hukum dan administrasi pertanahan di Indonesia. (bi/rel)

Komentar

Berita Terbaru