DHARMASRAYA, binews.id -- Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024), tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Dharmasraya menyampaikan tanggapan terhadap pandangan Bupati mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ade Sudarman, S.Pd, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dharmasraya, H. Adlisman, S.Sos, M.Si, yang mewakili Bupati Dharmasraya.
Setiap fraksi menyampaikan pandangannya melalui juru bicara masing-masing. Diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Adidas, sesi dilanjutkan oleh Fraksi Golongan Karya melalui Henrianto, SE. Selanjutnya, Fraksi PAN diwakili oleh Poniman, Fraksi Gerindra oleh Rosandi Sanjaya Putra, Fraksi PKB melalui Sugiono, Fraksi Demokrat Berkeadilan dengan juru bicara Yudi Perta Nanda, S.M., dan terakhir Fraksi Nusantara melalui Pasdisata Dt Kabilangan, A.Md.
Baca Juga
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Sosialisasi Perda 16 Tahun 2019
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
- DPRD Gelar Rapat Paripurna HJK ke-234 Kota Padang Panjang
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen di Kota Padang
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bicara Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM Sumbar
1. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan bahwa Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dirancang untuk mengurangi angka kemiskinan di Dharmasraya dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata. DPRD mengidentifikasi beberapa penyebab utama kemiskinan, di antaranya:
- Adanya kesenjangan sosial di masyarakat.
- Rendahnya etos kerja.
- Sikap mudah menyerah pada nasib.
- Penolakan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam tanggapannya, DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan komitmen penuh untuk mendukung Ranperda ini. Langkah-langkah konkret yang diharapkan meliputi:
- Penyediaan bantuan sosial.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Pelaksanaan program-program lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Terkait Ranperda kedua, Fraksi DPRD menilai bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas petani dalam mengelola usaha tani. Beberapa poin yang ditekankan dalam Ranperda ini adalah:
- Peningkatan kemampuan petani melalui program pendidikan dan pelatihan.
- Penyuluhan dan pendampingan bagi petani.
- Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian untuk meningkatkan nilai jual produk petani.
Fraksi DPRD juga mengingatkan agar Ranperda ini diarahkan secara jelas untuk memenuhi hak-hak dasar petani, termasuk akses terhadap teknologi, dukungan pasar, dan perlindungan terhadap risiko usaha tani.
Dengan dua Ranperda ini, DPRD berharap dapat mendorong percepatan pembangunan sosial dan ekonomi di Dharmasraya. Fraksi-fraksi DPRD juga menegaskan pentingnya dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam implementasi kedua Ranperda tersebut agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kalangan miskin dan petani.
Melalui pembahasan ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Dharmasraya. (bi/san)
Komentar