DPRD Sumbar Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda APBD 2025

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Kamis (28/11/2024).

Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Evi Yandri Rajo Budiman. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, tidak dapat hadir dan diwakili dalam kesempatan ini. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar hadir Gubernur Sumbar, sejumlah anggota DPRD, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Nanda Satria, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan bahwa Tahun 2025 merupakan tahun yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini terkait dengan dua agenda besar, yakni transisi kepemimpinan daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, dan upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025--2045.

Baca Juga

"Peran dan fungsi APBD Tahun 2025 sebagai instrumen perencanaan anggaran, otorisasi, alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah menjadi sangat penting," ujar Muhidi.

Muhidi juga menyoroti bahwa APBD Tahun 2025 harus mengakomodasi berbagai kebutuhan strategis. Selain memenuhi program prioritas kepala daerah yang akan segera menyelesaikan masa jabatan, anggaran juga perlu mengakomodasi visi kepala daerah terpilih yang akan datang.

"APBD Tahun 2025 harus mampu mendukung program-program prioritas daerah, baik dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah saat ini maupun sebagai dasar untuk menjalankan RPJPD menuju Indonesia Emas Tahun 2045," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhidi menyinggung tantangan utama penyusunan APBD 2025, yaitu kondisi keuangan daerah yang semakin sulit. Ruang fiskal yang terbatas memaksa pemerintah dan legislatif untuk lebih bijak dalam mengelola anggaran.

"Kita menghadapi keterbatasan ruang fiskal yang semakin sempit. Namun, kita harus mampu memenuhi banyak kebutuhan dan tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, APBD harus digunakan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran," tegas Muhidi.

Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam menyepakati kebijakan anggaran yang akan menjadi dasar pembangunan daerah tahun mendatang. Dengan APBD 2025 sebagai alat strategis, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus mempersiapkan Sumatera Barat untuk menghadapi era baru pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Keputusan ini menjadi hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menyelaraskan berbagai kepentingan demi kepentingan masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan. (bi/rel/mel)

Komentar

Berita Terbaru