Kajati Sumbar Kunjungi Kabupaten Solok: Pererat Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

  • Cetak

KABUPATEN SOLOK, binews.id -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Solok pada Selasa (24/9). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan resmi yang dilakukan Kajati dalam mempererat hubungan dengan berbagai daerah di Sumatera Barat. Dalam kunjungan ini, Kajati disambut hangat oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, di Balairung rumah dinas bupati di Arosuka.

Bupati Epyardi Asda menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Kajati dan memperkenalkan Kabupaten Solok yang memiliki luas wilayah sekitar 3.738,07 km dengan populasi mencapai lebih dari 383.873 jiwa pada tahun 2023. Kabupaten ini terdiri dari 14 kecamatan dan 74 nagari, yang memiliki keunikan dua iklim berbeda; bagian utara yang cenderung panas, sementara bagian selatan dikenal dengan suhu yang sejuk dan dijuluki "kota dingin tanpa salju."

Selain itu, Epyardi memaparkan potensi wisata alam Kabupaten Solok, terutama di kawasan selatan yang memiliki pemandangan pegunungan, seperti Gunung Talang dan Danau Singkarak. "Kami berharap Ibu Kajati bisa berkunjung kembali bersama keluarga untuk menikmati keindahan alam kami," ujar Epyardi, seraya menyatakan harapannya agar Kajati memberikan arahan terkait masalah hukum yang dihadapi pemerintahan daerah, khususnya dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca Juga

Kajati Yuni Daru Winarsih dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang hangat dari Pemerintah Kabupaten Solok. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja yang telah dilakukan di beberapa daerah di Sumatera Barat. "Kabupaten Solok adalah daerah keenam yang kami kunjungi dalam rangka memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah," jelas Yuni.

Dalam kunjungan ini, Kajati menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Solok, khususnya mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang perdata dan tata usaha negara. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan daerah, termasuk kepala dinas, camat, serta wali nagari. Salah satu fokus utama adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan hukum oleh kejaksaan.

Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Sumatera Barat mencapai 92,4% pada tahun 2023. Namun, terdapat beberapa kasus korupsi di tingkat daerah yang menunjukkan masih perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran publik. Kajati berharap, dengan sosialisasi yang diberikan, Kabupaten Solok dapat menjadi salah satu daerah yang mampu memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.

Selain memberikan sosialisasi, Kajati juga menyinggung pentingnya upaya preventif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan di daerah ini memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas," tegas Yuni.

Kunjungan Kajati ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pemerintahan Kabupaten Solok dalam mengelola anggaran dan menjalankan program pembangunan secara akuntabel. Bupati Epyardi juga menyatakan bahwa Pemda Solok akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi. (bi/adv)

Komentar

Berita Terbaru