PADANG, binews.id --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk sembilan orang Pejabat Sementara (PJs) Bupati/Walikota yang akan bertugas menggantikan tugas sementara para kandidat kepala daerah petahana yang akan berlaga di Pilkada serentak Sumbar 2024.
Penunjukkan itu sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/7358/CTDA tertanggal 20 September 2024 yang ditandatangani Dirjen Otda Plh Sekretaris Dirjen Suryawan Hidayat.
Surat itu memerintahkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah segera melantik dan menggukuhkan Pjs Kepala Daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sementara di Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Limapuluh Kota , Solok, Pesisir Selatan,Agam, Pasaman dan Kota Bukittinggi.
Baca Juga
- Cuti Luar Tanggungan Selama Pilkada, Gubernur Mahyeldi Serahkan Tugas dan Seluruh Fasilitas Kedinasan
- Dikukuhkan Gubernur Mahyeldi, Sembilan Pjs Bupati/Wako Diminta Pompa Semangat ASN dalam Melayani Masyarakat
- Gubernur Mahyeldi Antar Santunan Rp42 Juta dan akan Fasilitasi Pendidikan Adik-Adik Almarhumah Nia
- Gubernur Sumbar Lantik Ir.Edi Dharma M.Si jadi Penjabat Sementara Bupati Pasaman
- Gubernur Mahyeldi Pastikan Pemprov Terus Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas K3 di Sumbar
Adapun pejabat yang ditunjuk Ditjen Otda Kemendagri diantaranya adalah Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Adib Alfikri yang ditugaskan sebagai Pjs Bupati Solok Selatan.
Lalu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Maifrizon sebagai Pjs Bupati Sijunjung serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Sumbar Arry Yuswandi sebagai Pjs Bupati Tanah Datar,
Kemudian Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri sebagai Pjs Bupati Lima Puluh Kota, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri Akbar Ali sebagai Pjs Bupati Solok.
Sementara Kepala Dinas BMCKTR Sumbar Era Sukma Munaf ditunjuk sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan dan Kepala Dinas dan UMKM Sumbar Endrizal sebagai Pjs Bupati Agam.
Sedangkan Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Edi Dharma Syafni diamanahkan sebagai Pjs Bupati Pasaman dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Hani Syopiar Rustam ditunjuk sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Ferdinal membenarkan isi surat tersebut. Ia menyatakan sembilan pejabat sementara yang telah ditunjuk Kemendagri akan dilantik pada Selasa 23 September sore
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga telah menyetujui cuti diluar tanggungan negara yang diajukan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menjadi salah satu kontestan pada Pilgub Sumbar 2024.
Persetujuan itu tercantum dalam surat nomor :100.2.1.3/4587/SJ yang sekaligus menunjuk Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024 atau selama Gubernur defenitif Cuti di Luar Tanggungan Negara.
"Surat izin cuti Gubernur dan penunjukkan Pak Wagub sebagai Plt Gubernur dari Mendagri sudah kami terima. Efektif berlakunya mulai 25 September sampai 23 November 2024 nanti,"ujar Kepala Biro Adminisitrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim Senin (23/9) kemarin.
Mursalim memastikan, tidak ada klausul khusus dalam surat itu. Surat itu hanya mengingatkan agar selama menjalani cuti Gubernur defenitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sesuai amanat Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Tidak ada hal khusus dalam surat tersebut, isinya hanya tentang pemberian izin cuti, penunjukkan Plt, dan mengingatkan larangan pemakaian fasilitas negara," pungkas Mursalim. (bi/mel).
Komentar