PADANG, binews.id -- PT KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat bersama Polda Sumbar menggelar sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang KA dan teguran kepada pelanggar lalu lintas di JPL 07 KM 6+850 petak jalan Bukitputus - Padang, Selasa (17/9).
Kegiatan ini digelar dalam rangka HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Hari Lalu Lintas dengan tema "Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Indonesia Maju".
Turut hadir dalam acara ini, Manager Pengamanan KAI Divre II Sumbar Sigit Nurochmat Hidayat beserta jajaran. Serta Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP Dewi, Kanit Patroli Satlantas Polresta Padang IPTU Rudi, serta personel Satlantas lainnya.
Baca Juga
- HUT Ke-79 KAI, Divre II Sumatera Barat Komitmen Terhadap Keselamatan dan Keberlanjutan
- Pastikan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Gelar Tes Narkoba Awak Sarana Perkeretaapian
- KAI Divre II Sumbar Telah Kembalikan Barang Tertinggal Penumpang Total Senilai Rp25 Juta Hingga September 2024
- KAI Divre II Sumbar bersama Polda Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA serta Operasi Tilang di Tempat
- Harhubnas 2024, Pelanggan Dimudahkan dengan Transportasi Kereta Api Terhubung dengan Moda Transportasi Lain
Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As'ad Habibuddin mengatakan sosialisasi dan teguran ini digelar menjelang operasi tilang di tempat yang akan dilaksanakan mulai Kamis (19/9) dan akan dilanjutkan secara periodik.
"Sosialisasi, teguran dan nantinya tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat di Divre II Sumatera Barat," kata As'ad.
As'ad menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti sejenak dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api.
Ia juga mengingatkan bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"KAI Divre II Sumbar berharap kerja sama berbagai pihak dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121," tutupnya. (bi/rel)
Komentar