Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat Tetapkan Fraksi dan Pimpinan Baru untuk Optimalisasi Kinerja

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Selasa, 17 September 2024, di ruang rapat utama DPRD Sumbar. Agenda utama rapat ini adalah penetapan fraksi-fraksi serta pengumuman ketua dan anggota fraksi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Syafar, didampingi oleh Wakil Ketua sementara Evi Yandri.

Dalam rapat ini, turut hadir Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, anggota DPRD Sumbar, utusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis. Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat, dengan kehadiran para pejabat penting daerah.

Irsyad Syafar menyampaikan bahwa pembentukan fraksi di DPRD adalah langkah penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, serta wewenang DPRD. Selain itu, fraksi juga menjadi wadah bagi para anggota DPRD untuk berkumpul dan berkoordinasi dalam menjalankan tugas mereka. "Setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi yang ada di DPRD," ujar Irsyad Syafar.

Baca Juga

Dalam penetapan tersebut, diumumkan pimpinan fraksi dari beberapa partai besar. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjuk Muhidi sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat. Dari Partai Gerindra, Evi Yandri terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD. Partai Golkar menunjuk Iqra sebagai Wakil Ketua DPRD, sementara dari Partai Nasdem, Nanda Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD.

Dengan terbentuknya fraksi-fraksi ini, diharapkan kerja DPRD Sumatera Barat dalam mengawal kebijakan serta pembangunan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Fraksi-fraksi akan berperan penting dalam mengkoordinasikan agenda-agenda politik, serta memastikan kebijakan yang diambil berpihak kepada kepentingan masyarakat Sumatera Barat.

Rapat paripurna ini menandai langkah awal DPRD Provinsi Sumatera Barat periode ini dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yang bertugas untuk menyerap, merumuskan, dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat di tingkat provinsi. (bi/rel)

Komentar

Berita Terbaru