PADANG, binews.id -- Hasil verifikasi administrasi (vermin) syarat calon terhadap dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat (MS) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) untuk pemilihan serentak 2024.
"Sesuai tahapan, KPU Sumbar menetapkan hasil verifikasi administras terhadap syarat calon dimaksud dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 13 september kemarin dan menindaklanjutinya dengan beberapa langkah," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Sabtu 14 September 2024 pagi.
Dijelaskan Ory, Pertama hasil tersebut dituangkan kedalam berita acara hasil verifikasi administrasi syarat calon, gubernur dan wakil gubernur sumatera barat dan sudah disampaikan kepada pihak paslon dan bawaslu.
Baca Juga
- KPU Pasaman Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 Kepada Lintas Komunitas
- Komisi Informasi Apresiasi Bawaslu Pariaman Maksimalkan Layanan Informasi Publik Bagi Disabilitas
- Panwaslu Kecamatan Timpeh Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Sumbar Tegaskan Netralitas ASN dan Tolak Politisasi SARA di Pilgub 2024
- KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Padang Panjang 2024
Selanjutnya, KPU Sumbar mengumumkan hasil verifikasi tersebut secara luas kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat berkaitan dengan keabsahan persyaratan administrasi calon dan juga terhadap visi, misi dan program calon yang disusun berdasarkan RPJPD sumatera barat.
Kemudian kata Ory, Masyarakat Sumatera Barat dapat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id, melalui fitur "tanggapan dengan memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah", kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"serta memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
"Pemberi tanggapan wajib mengisi data identitas diri dan memberikan masukan dan tanggapan terkait apakah paslon memiliki status hukum sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya, hasil penelitian persyaratan calon, serta mengunggah dokumen bukti penunjang yang relevan semenjak tanggal 15 hingga 18 September 2024," katanya
KPU Sumbar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada tanggal 22 september nanti.
"Kita sangat berharap partisipasi publik terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut, masukan dan tanggapan dapat diantar langsung ke Kantor KPU Sumbar atau melalui kanal yang sudah dijelaskan diatas," pungkasnya. (bi/rel)
Komentar