Dinkes Laksanakan Monev Penerapan Perda KTR ke OPD

  • Cetak

PADANG PANJANG, binews.id -- Dinas Kesehatan (Dinkes) lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penerapan Perda Kawasan Tertib Rokok (KTR) ke organisasi perangkat daerah (OPD). Monev dilakukan dari Senin (2/9/2024) hingga Jumat (6/9/2024).

Dalam monev-nya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tim yang dipimpin Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes, Rahmaisa, SKM, melakukan pengecekan langsung keruangan kantor. Serta kelengkapan fasilitas pendukung KTR, seperti area merokok yang ditentukan, tanda larangan merokok, dan sosialisasi kepada seluruh pegawai.

Rahmaisa menyebutkan, kegiatan ini bertujuan memastikan OPD sudah sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2014 tentang KTR guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat bebas asap rokok.

Baca Juga

Dalam Perda tersebut, tambahnya, dalam Pasal 5 Poin 1, KTR tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan lokasi proses belajar, tempat bermain anak, angkutan umum dalam kota, tempat ibadah, tempat kerja, serta tempat umum dan dan tempat lainya yang ditentukan.

"Kami sangat mengapresiasi upaya Kominfo dalam mendukung program KTR. Hasil monev hari ini menunjukkan Kominfo telah menunjukkan komitmen yang baik, meningkatkan kesadaran pegawai dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat," ujar Rahmaisa.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Drs. Ampera, S.H, M.Si menyambut baik kegiatan monev ini.

"Kami sangat mendukung upaya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR tersebut," ujarnya. (bi/rel)

Komentar

Berita Terbaru