PADANG PANJANG, binews.id -- Jajaran Satres Narkoba Polres padang panjang kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu RK (44 tahun) pada selasa 3 september 2024 sekira pukul 11.00 wib di depan pesantren serambi mekkah kelurahan guguk malintang Padang Panjang.
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP S.I.K.,M.A.P melalui kasat Res Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan S.H.,M.M membenarkan atas penangkapan terhadap RK (40th) warga kelurahan pasar usang Padang Panjang, seorang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu.
Dirilis melalui Humas Polres, AKP Romny mengatakan pelaku RK dapat di tangkap melalui informasi yang di dapat dari masyarakat, kemudian jajarannya segera melakukan pencarian terhadap pelaku RK.
Baca Juga
- Kapolres Dharmasraya Serahkan Kunci Rumah Layak Huni di Nagari Sungai Duo
- Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Pasaman Barat: Polres Pasbar Siaga Antisipasi Gangguan
- Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia
- Dewi Sutan Riska Ajak Pengurus TP-PKK dan Kader Dukungan Pencegahan Stunting di Dharmasraya
- Peringati hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pasaman Gelar Aneka Kegiatan
Tak butuh waktu lama, pelaku RK berhasil di temukan ketika sedang berhenti di lampu merah depan Pesantren serambi mekkah padang panjang ketika sedang mengendarai motor, saat itulah personil melakukan penangkapan terhadap RK.
RK sama sekali tidak berkutik saat di tangkap oleh polisi di tempat umum tersebut, ketika di geledah polisi menemukan Pelaku RK menyimpan barang bukti narkotika Jenis Shabu miliknya yang di simpan RK di saku celana belakang.
Selanjutnya RK dan barang bukti di bawa ke mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nopol LP/ A/21/IX/Satresnarkoba.
AKP Rommy mengatakan kepada pelaku RK akan di kenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A unsang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (bi/rel)
Komentar