Dharmasraya, binews.id -- Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Ariana Juliastuty, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada hari Senin (2/9/2024). Penandatanganan tersebut berlangsung di kantor Bupati Dharmasraya, Pulau Punjung, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting daerah.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah, H. Adlisman, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, Yefrinaldi, Asisten Administrasi Umum, H. Khairuddin, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Irwan Zamrud, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Daerah (Bapperida), H. Pariyanto, serta jajaran Kepala Seksi di lingkungan Kejari Dharmasraya.
Dalam sambutannya, Bupati Sutan Riska mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pembangunan yang taat asas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami menyambut baik kerja sama ini, karena merupakan wujud upaya pemerintah daerah untuk menciptakan suasana pembangunan yang taat azas dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sutan Riska.
Baca Juga
- Bupati Dharmasraya Tinjau Progres Rehabilitasi Jembatan Gantung Batang Sililik yang Menjadi Akses Vital Warga
- Pemkab Dharmasraya Rapat dengan KNPI Bahas Sumpah Pemuda
- Kunjungan Kerja Pengadilan Tinggi dan Ramah Tamah dengan Pemkab Pasaman
- Tutup Turnamen Bola kaki Bupati Cup 1 Tigo Nagari, Pjs Bupati Edi Dharma Berikan Motivasi
- Pasca Kebakaran Pasar Kumpulan, Pjs Bupati Edi Darma Tinjau Langsung dan Serahkan Bantuan Pada Keluarga Korban
Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sutan Riska menekankan bahwa dengan adanya kerja sama ini, pemerintah daerah akan merasa lebih nyaman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kejaksaan, melalui kesepakatan ini, siap memberikan bimbingan, penyuluhan, dan saran agar pembangunan di Dharmasraya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dengan kerja sama ini, Pemkab ke depan akan semakin nyaman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pasalnya, sudah ada kejaksaan yang siap memberikan bimbingan, penyuluhan, dan saran, agar pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada perangkat daerah dalam bentuk konsultasi hukum, pertimbangan hukum, opini hukum (legal opinion), dan lain sebagainya, sehingga mampu meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan. "Kerja sama ini diharapkan bisa mencerahkan perangkat daerah, baik melalui konsultasi hukum, pertimbangan hukum, legal opinion, dan lain-lain sehingga meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan," jelas Bupati.
Lebih lanjut, Sutan Riska juga menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum saja, tetapi juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di kedua belah pihak. Program-program seperti penelitian, lokakarya, workshop, dan kegiatan sejenisnya akan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah daerah maupun Kejaksaan. "Kerja sama ini juga nantinya bisa dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia kedua belah pihak melalui penelitian, lokakarya, workshop, dan sejenisnya," tutupnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di daerah tersebut. (bi/San)
Komentar