PADANG, binews.id -- Pemerintah Kota Padang akan segera membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 4.899 formasi untuk tahun anggaran 2024.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Padang Andree Algamar usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara daring, di Ruang Rapat Asisten Balaikota Padang, Jumat, (23/8/2024) siang.
Andree menyebutkan, Surat Keputusan (SK) mengenai formasi PPPK 2024 untuk masing-masing instansi di setiap pemerintah kabupaten/kota akan diserahkan KemenPANRB pada 30 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga
- Peringatan Hari Pramuka ke-63, Pramuka Padang Terima Lawatan Pengakap Perak Tengah Malaysia
- Bintang Deriansyah Karata, Harumkan Kota Padang di Tingkat Internasional
- Pemko Padang Akan Berikan Bonus untuk Personel Satpol PP Peraih Medali di PON XXI Aceh-Sumut
- Atlet Kota Padang Sumbang 19 Medali di PON XXI Aceh - Sumut
- Ketua MUI Padang : Isu Gempa Megatrush, Ujian Akidah Bagi Kita Semua
Sementara Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Padang Corri Saidan menyampaikan bahwa pengusulan terdiri dari beberapa formasi, yaitu teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Ia menekankan, formasi itu sudah sesuai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) yang tersebar di seluruh OPD lingkungan Pemerintahan Kota Padang.
"Harapan kita, pengadaan ini sudah tepat sasaran, sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan. Serta dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Padang," tuturnya lagi.
Corri menyebut berdasarkan hasil sosialisasi itu, pihaknya akan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung. Tidak hanya itu, pihaknya juga masih menunggu terkait penjadwalan sesuai arahan KemenPANRB.
"Seleksinya nanti harus sesuai administrasi. Kita berharap pengadaan PPPK 2024 ini bisa menyelesaikan masalah penataan ASN dan non ASN di Pemerintahan Kota Padang, " ucapnya.
Terakhir, Corri menekankan bahwa Pemerintah Kota Padang akan melaksanakan pengadaan PPPK 2024 dengan mempedomani aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024. (bi/rel)
Komentar