PADANG, binews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar. Rapat ini membahas jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, anggota DPRD Sumbar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumbar, Raflis.
Dalam sambutannya, Suwirpen Suib menyampaikan bahwa fraksi-fraksi di DPRD menilai pendapatan daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), belum dikelola dengan maksimal. Masih banyak potensi yang bisa ditingkatkan, baik dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi, dan pemanfaatan aset daerah.
Baca Juga
- Wagub Sumbar Audy jadi Mentor Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II Sumbar 2024
- Wagub Sumbar Audy Joinaldy Paparkan Capaian dan Potensi Pertumbuhan UMKM ke Wamen Helvi Yuni Moraza
- Pertama di Indonesia, Plt Gubernur Audy Serahkan KTA Pramuka Multifungsi Hasil Kerja Sama dengan Bank Mandiri
- Pemprov Sumbar Optimalkan Pemungutan Pajak dan Sinergikan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka -- Padang Lua Menggunakan Anggaran Pusat
"Proyeksi pendapatan daerah dalam usulan Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 6,5 triliun masih jauh dari target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang sebesar Rp. 7,1 triliun. Ini tentu berdampak pada alokasi belanja yang digunakan untuk mencapai target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD," ujar Suwirpen Suib.
Menurut Suwirpen, fraksi-fraksi mendorong Pemerintah Daerah dan OPD-OPD untuk mendalami kembali semua potensi penerimaan yang masih bisa ditingkatkan. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi rasionalisasi belanja besar-besaran dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 ini.
"Fraksi-fraksi mendorong alokasi belanja dilakukan dengan sangat cermat, memperhatikan skala prioritas, kebutuhan mendesak, pembayaran hutang kepada pihak ketiga, serta capaian target kinerja yang masih jauh dari rencana," lanjutnya.
Selain itu, fraksi-fraksi juga mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan dan dampak program unggulan Pemerintah Daerah, yaitu pengalokasian anggaran sebesar 10 persen untuk pertanian dari APBD Provinsi Sumatera Barat. Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan program subsidi bunga bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang anggarannya sudah dua tahun tidak dapat direalisasikan.
"Fraksi-fraksi juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah dalam pembenahan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta penyelesaian permasalahan BUMD, termasuk masalah pasca likuidasi PT. Dinamika dan permasalahan kinerja PT. Balairung dan PT. Dinamika," jelas Suwirpen.
Ia menambahkan bahwa memperhatikan kondisi Perubahan APBD Tahun 2024 yang masih belum kredibel dan belum seimbang antara pendapatan dan kebutuhan belanja, diperlukan pengawasan ketat dari Komisi-Komisi dan Badan Anggaran.
"Kami mengharapkan Komisi-Komisi dan Badan Anggaran benar-benar melihat secara tajam, baik aspek pendapatan maupun belanja daerah. Kita tentu tidak ingin karena keterbatasan anggaran, dilakukan refocusing besar-besaran terhadap rencana belanja, termasuk kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD. Perubahan APBD Tahun 2024 merupakan instrumen terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada masing-masing Anggota. Oleh sebab itu, kita harus maksimal dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 nanti," tutup Suwirpen Suib.
Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat. (bi/rel)
Komentar