PADANG, binews.id -- Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat, Almudazir, meminta Gubernur dan DPRD Sumbar bersikap tegas terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 4 Tahun 2016 oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Muafi Yendra.
"Kita minta Gubernur Mahyeldi yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan DPRD Sumbar yang menyeleksi serta merekomendasikan 10 besar calon komisioner KI Sumbar, harus bersikap tegas soal ini, sehingga tidak jadi preseden di kemudian hari," ungkap Almudazir.
Almudazir menegaskan, persoalan dugaan pelanggaran UU dan Perki oleh Ketua KI Sumbar tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, hal ini bisa berdampak pada pelanggaran keuangan negara dan mengancam integritas lembaga KI itu sendiri.
Baca Juga
- PJKIP Padang Apresiasi Pemko Padang Inisiasi KI Kota Padang
- Ketua DPRD Sumbar Sambut Audiensi PJKIP: Dorong Keterbukaan Informasi Publik
- PJKIP Sumbar Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas untuk Keterbukaan Informasi Publik
- PJKIP Sumbar Apresiasi Jajaran Kejaksaan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi
- Ketua KI Sumbar Diduga Langgar UU dan Perki, HM Nurnas: Gubernur dan DPRD Harus Tindak Tegas
"Dari pernyataan Ketua KI Sumbar, katanya gubernur tidak mempermasalahkan soal rangkap jabatannya sebagai dosen tetap di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini bisa berbahaya. Jika nantinya majelis kode etik atau lembaga terkait lainnya memutuskan ini adalah sebuah pelanggaran, maka gubernur dan DPRD Sumbar tentu ikut terseret, karena bisa bermuara pada pengembalian uang negara," tegas Almudazir.
Almudazir menekankan pentingnya sikap tegas dari gubernur sebelum persoalan ini melebar. Termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Sumbar, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berada di Kominfotik Sumbar.
"Kominfotik Sumbar juga tidak bisa lepas tangan atas persoalan ini. Secara struktural, SK Gubernur Sumbar itu keluar berdasarkan nota atau kajian dari Diskominfotik atas rekomendasi DPRD. Harus dituntaskan segera, karena menyangkut dugaan pelanggaran UU dan integritas lembaga publik. Apalagi soal Zona Integritas ini sangat menjadi perhatian presiden sejak beberapa tahun terakhir," pungkas Almudazir, yang juga merupakan wartawan senior pemegang Kartu Utama Dewan Pers. (bi/rel)
Komentar