Organda : Angkutan Online tak Berizin, Berarti Liar

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar, Sengaja Budi Syukur, menyebutkan, angkutan online (daring) yang tidak mengurus izin dinilai sebagai angkutan liar.

Risikonya, jika terjadi kecelakaan atau pun kejahatan yang melibatkan angkutan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pemilik.

"Karena Organda tidak akan mau terkontaminasi dengan angkutan yang perusahaannya tidak berizin tersebut," kataSengaja Budi Syukur pada acara Pelantikan Pengurus DPC Organda se- Sumbar, Selasa (25/2) di Auditorium Gubernuran.

Dikatakannya, pemerintah sudah mengakomodir sebagaimana diatur oleh Permenhub. Bahkan untuk Sumatera Barat, mulai Kepala Dinas Perhubungan, Gubernur sangat aktif sekali sehingga mengeluarkan Pergub agar kendaraan angkutan online mematuhi peraturan sesuai dengan aturan Menhub RI.

"Artinya kendaraan angkutan online harus mengurus izin sehingga bisa melayani masyarakat dan perusahaan angkutan online jelas dan terdaftar,"ujarnya.

Tapi apa? yang terjadi sampai sekarang, walaupun sudah mengeluarkan Pergubnya, kata Budi masih banyak kendaraan online yang tidak mengurus izinnya.

"Tanpa izin tentu angkutan online merupakan angkutan liar, risikonya jika terjadi kecelakaan atau kejahatan-kejahatan tanggungjawab pribadi," ujar Budi. (Melba)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru