DPRD Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yaitu Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 serta Penyampaian Jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada hari Senin.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, dengan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, anggota DPRD Sumbar, utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis.

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Sumbar menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi global dan nasional yang cenderung melambat serta tingginya inflasi dan ketidakpastian ekonomi mengakibatkan asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024 tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Baik asumsi makro ekonomi daerah maupun proyeksi pendapatan dan belanja daerah perlu disesuaikan.

Baca Juga

"Laporan realisasi anggaran semester 1 Tahun 2024 menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah, khususnya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), baru mencapai 38,94%, sedangkan realisasi belanja baru sebesar 30,31%. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari APBD Tahun 2023 yang direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024 juga tidak tercapai," ujar Ketua DPRD Sumbar.

Ia menambahkan bahwa penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 oleh Gubernur memberikan pemahaman akan perlunya Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat, dan dapat dilaksanakan.

Melihat perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD Tahun 2023, serta realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, Ketua DPRD Sumbar menyatakan bahwa kondisi keuangan daerah untuk Perubahan APBD Tahun 2024 tidaklah menggembirakan. Hal ini menyulitkan peningkatan program, kegiatan, dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), jika peningkatan pendapatan daerah tidak mampu didorong.

"Banyak beban anggaran yang harus diakomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024, diantaranya pembayaran sisa bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada Tahun 2024, serta tidak mencukupinya SILPA Tahun 2023 untuk menutup defisit awal pada APBD Tahun 2024," jelasnya.

Selain itu, pada tanggal 27 November 2024 mendatang, akan dilaksanakan Pilkada Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Namun demikian, kondisi tersebut harus kita hadapi dengan sikap yang optimis dengan melakukan inovasi dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan APBD, baik melalui peningkatan pendapatan daerah, penggunaan belanja yang lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran," tambahnya.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ketua DPRD Sumbar menyatakan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Komisi I. Pimpinan pembahasan akan ditentukan kemudian mengingat jadwal Badan Musyawarah sudah mencapai akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024. "Tentu saja pembahasan ini akan dilanjutkan oleh Komisi I periode 2024-2029 nantinya," tutup Ketua DPRD Sumbar. (bi/rel)

Komentar

Berita Terbaru