PASAMAN, binews.id - Rapat Paripurna Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman pada Senin sore, 1 April 2024, terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum). Penundaan ini terjadi akibat banyaknya anggota DPRD Kabupaten Pasaman yang tidak hadir atau mangkir, sehingga tidak mencapai jumlah yang diperlukan untuk melanjutkan sidang paripurna.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Yasri, dan dihadiri oleh Plh Sekda Kabupaten Pasaman, Yasri Uripsyah, serta sejumlah kepala OPD yang duduk berdampingan.
Menurut pantauan wartawan di Pasaman, banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir bukan karena mereka gagal dalam pemilu sebelumnya, tetapi tampaknya lebih banyak anggota DPRD yang terpilih kembali yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga
- Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Pasaman Sampaikan Jawaban atas LKPJ Tahun Anggaran 2022
- DPRD Pasaman Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati atas Dua Ranperda Prakarsa
- Bupati Pasaman Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2021 pada DPRD
- DPRD Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Pasaman
"Terlihat beberapa anggota DPRD yang tidak terpilih kembali masih tetap semangat menghadiri rapat. Namun, lebih banyak anggota DPRD yang terpilih kembali justru tidak datang ke rapat," ujar seorang pengamat. (bi)
Komentar