PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terkait dua Ranperda penting. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Jumat, (5/7/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Irsyad Syafar dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat serta anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, serta utusan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Dewan.
HM Nurnas, Ketua Panitia Khusus yang bertanggung jawab dalam pembahasan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045, menyampaikan bahwa Ranperda ini ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi kabupaten dan kota dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang mereka hingga tahun 2045.
Baca Juga
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Program Pemenuhan Kesehatan dan Kesejahteraan Remaja di Padang
- Eka Hariani Sandra Jadi Perempuan Pertama Wakil Ketua DPRD Pasaman
- Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Optimalisasi Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
- Ini Pimpinan Definitif DPRD Sumatera Barat Periode 2024-2029, Didominasi Wajah Muda
- Eka Hariani : HUT ke 79, Momen Refleksi dan Harapan Kabupaten Pasaman
"Ranperda RPJPD ini menetapkan visi, misi, arah kebijakan, serta indikator utama dan target kinerja yang akan membimbing pembangunan daerah," ujar HM Nurnas.
Menurut HM Nurnas, DPRD dan pemerintah daerah telah mencapai kesepakatan mengenai visi dengan lima sasaran, delapan misi, tujuh belas arah kebijakan, dan lima puluh indikator utama untuk pembangunan daerah yang akan menjadi panduan dalam penyusunan rancangan akhir.
"Dalam mencapai visi 'Sumatera Barat Madani' 2025-2045, kami berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan per kapita setara dengan negara maju, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta meningkatkan daya saing daerah dan mengurangi emisi gas rumah kaca menuju nol net," tambah HM Nurnas.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Syafar, menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi atas kontribusi mereka dalam pembahasan Ranperda RPJPD ini.
"Kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyetujui Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan hari ini," kata Irsyad Syafar. (bi/rel)
Komentar