PADANG,binews.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Rapat berlangsung pada Senin (10/6/2024), di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumatera Barat dan dihadiri oleh anggota dewan serta Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang menekankan pentingnya regulasi komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat. "Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat," ujar Irsyad.
Irsyad menjelaskan bahwa latar belakang penyusunan Ranperda ini adalah untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat. "Ranperda ini bertujuan memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat," tambahnya.
Baca Juga
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Program Pemenuhan Kesehatan dan Kesejahteraan Remaja di Padang
- Eka Hariani Sandra Jadi Perempuan Pertama Wakil Ketua DPRD Pasaman
- Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Optimalisasi Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
- Ini Pimpinan Definitif DPRD Sumatera Barat Periode 2024-2029, Didominasi Wajah Muda
- Eka Hariani : HUT ke 79, Momen Refleksi dan Harapan Kabupaten Pasaman
Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. Irsyad juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing.
Berbagai fraksi memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut, dengan sebagian besar menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap konten penyiaran agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan penjelasan yang disampaikan, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat segera terealisasi, demi kemajuan penyiaran dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," tutup Irsyad. (bi/rel)
Komentar