PADANG, binews.id -- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar yang membidangi kesejahteraan rapat kerja dengan mitra terkait, bersama Koni Sumbar membahas atas keluarnya surat keputusan Gubernur no. 426 tahun 2020.
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi V Yusuf Abit, dengan pemandu sekretaris Sahrul Furqon, serta beberapa anggota komisi lainnya, dan dihadiri kepala dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), KONI dan beberapa pengurus Cabang olahraga Sumbar, Senin (6/7/2020).
Porprov merupakan ajang seleksi atlet berprestasi tingkat daerah, guna menjaring atlet andalan yang akan bertarung pada tingkat nasional dalam ajang Pekan olahraga nasional (PON).
Baca Juga
Sekaitan dengan hal tersebut, semua cabang olah raga di Sumatera Barat berkeinginan ajang Porprov tidak lagi perlu ditunda, karena merupakan ajang evaluasi kemampuan para atlet didaerah ini.
Untuk menunda Porprov sampai 2022, dirasakan bisa membuat prestasi atlet menjadi terhenti, dan persiapan untuk menghadapi ajang nasional ikut menjadi sulit.
Kadispora Sumbar Bustavidia mengatakan, pengunduran dilakukan karena kondisi keuangan daerah, terkhusus karena adanya pandemi semua anggaran dialihkan untuk penanggulangan wabah.
Ia juga mengatakan, pengunduran sampai 2022 karena permintaan kabupaten/kota yang semestinya menjadi tuan rumah, sebab ketidak mampuan pendanaan serta akan memperbaiki perekonomian daerah, karena dampak covid-19.
Ketua KONI Sumbar Syaiful mengatakan siap mengikuti hasil keputusan, berbeda dengan cabang olahraga yang disampaikan Rahmad Watira, melihat SK Gubernur dilandasi dengan manipalasi, karena dalam pertemuan akhir Desember lalu tidak ada keputusan penjadwalan ulang, dan dibahas hanya pengunduran.
Berdasarkan hal tersebut, juru bicara cabor Togi mengatakan, Porprov harus tetap dilakukan tahun 2021, karena prestasi harus diuji, bukan membiarkan semua menjadi stagnan, hanya llatihan tanpa diuji sampai dimana kemampuan atlet.
Hal yang senada dikatakan oleh pengurus cabor Wushu Novrianto, SP, mengatakan, jika ada anggaran pembinaan, maka perlu diuji sampai mana pembinaan prestasi dengan pekan olahraga, atau pertandingan.
"Apa gunanya ada dana pembinaan, kalau tidak jelas barometernya, jika pertandingan dan uji coba tidak dilakukan dengan pekan olahraga atau event lainnya," tegas Novrianto.
Dikesempatan itu komisi V DPRD Sumbar sepakat untuk mengkaji ulang pengunduran Porprov, sehingga jika dimungkinan maka Porprov tetap dilakukan 2021, dengan terlebih dahulu melakukan pembicaraan dengan kabupaten dan kota, serta cabor.
Malah komisi V DPRD Sumbar bingung, kenapa ada SK antara konsideran dengan diktum bertolak belakang, maka itu dinyatakan cacat hukum dan harus ditinjau ulang.
"Kalau ada SK mengatakan ditunda itu rancu, semestinya katanya diundur, saya menilai apa yang dikeluarkan Gubernur itu sangat rancu, jangan kaitkan dengan yang lain-lain," tegas Datuak Sungkono.
Pernyataan anggota DPRD Sumbar, Maigus Nasir, Ismet Amzis, Novrizal dan lainnya dipertegas ketua komis V DPRD Sumbar Yusuf Abit mengatan, sangat mendukung Porprov dilakukan tahun 2021, jika perlu sebelum PON 2021.
"Kadispora tolong sampaikan pada Gubernur agar dikaji ulang pengunduran Porprov ini, sehingga tidak ada lagi kerancuan dan prestasi atlet serta usia bisa dipertimbangkan," ujar Yusuf.
Kesimpulan dalam pertemuan tersebut, komisi V DPRD Sumbar akan melakukan hearing dengan semua mitra, baik KONI kabupaten dan kota maupun dengan Pemkab/pemko, untuk bisa menyelesaikan semua permasalahan. (b/rls/dw)
Komentar