PADANG PANJANG, binews.id -- DRPD sampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Padang Panjang Akhir Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna, Senin (13/5/2024) di Gedung DPRD setempat.
Rekomendasi yang disampaikan oleh Hendra Saputra, SH. tersebut diantaranya meminta Pemerintah Kota Padang Panjang untuk bertindak cepat dan memprioritaskan penanggulangan pasca bencana yang memberikan dampak luas terhambatnya aktifitas masyarakat terlihat dari lambatnya penanganan bencana robohnya jembatan dikawasan tanjung.
Apabila bantuan dari pusat tidak memungkinkan dan butuh waktu yang lama, DPRD minta Pemko harus bertindak strategis dan praktis dengan penggunaan dana BTT. Pihak Pemko juga harus mendata Kawasan rawan banjir demi meminimalisir akibat tingginya curah hujan maupun dampak lahar dingin gunung Merapi.
Baca Juga
- Hendri Septa Hadirkan Muatan Lokal
- Hendri Septa Terbukti Responsif Terhadap Upaya Pengurangan Risiko Bencana
- Serius Tangani Ekraf, Hendri Septa Hadirkan Komite Ekraf Dan Gedung Youth Centre
- KPU Pasaman Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 Kepada Lintas Komunitas
- Fakta, Padang Bagoro Bermanfaat. Hidayat: Lanjutkan
Pemerintah Kota Padang Panjang juga diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait pelaksanaan penghapusan Honorer dan THL pada Tahun 2025 yang tentunya tidak bisa tertampung pada P3K dan tenaga alih daya. DPRD berharap nantinya tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Padang Panjang harus segera menyikapi wacana Pemerintah Pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30% yang akan efektif di Tahun 2025 salah satunya dengan membatasi dan lebih selektif dalam menerima ASN pindahan dari luar Kota Padang Panjang.
Terkait pasar kuliner, Pemerintah Kota Padang Panjang harus segera melakukan pemindahan pedagang dari Pasar Kuliner ke Pasar Pusat Padang Panjang, tentunya dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Selain itu, Hendra menyebutkan dalam rekomendasi DPRD tersebut untuk meminta pemerataan pengembangan potensi wisata, melaporkan progres pembangunan Sport Center secara berkala kepada DPRD, dan mencermati secara akurat dan berkala kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"jangan sampai ada masyarakat yang tidak mampu yang tidak terperhatikan dan tersentuh oleh kebijakan pemda dan tolong mencari formula yang tepat untuk memulihkan ekonomi masyarakat" tambah Hendra.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Pj. Sekda Dr. Winarno, S.E.
"Kita bersyukur kepada Allah SWT, berkat kerjasama kita semua, kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2023, delapan kali berturut-turut sejak tahun 2016 hingga tahun 2023" ucap Pj. Sekda Winarno.
Beliau menyampaikan bahwa secara umum Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dapat disimpulkan sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp 550.509.828.782,24 (91,87%) Belanja Daerah Rp. 560.604.099.846,51 terdiri dari Belanja Operasi Rp. 500.526.647.773,12 (93,14%), Belanja Modal Rp. 60.005.452.073,39 (67,20%), dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp72.000.000,00 (11,22%).
Surplus/(Defisit) Rp. 10.094.271.064,27, Pembiayaan Netto Rp. 58.710.083.113,93, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp. 48.615.812.049,66 .
"Kami berharap kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun 2023 ini dapat kita bahas bersama dalam sidang-sidang DPRD, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang sudah ditentukan" tutup Winarno. (bi/adv)
Komentar