Banjir Bandang Agam dan Tanah Datar
Gerindra Minta Gubernur Tetapkan Status Keadaan Darurat Bencana, Hidayat : Anggaran BTT Rp70 M segera Salurkan!

PADANG, binews.id --- Dampak bencana banjir bandang yang melanda sejumlah kabupaten di Sumatera Barat pada Sabtu (11/5) telah menimbulkan korban dan kerusakan. Mulai dari korban jiwa, gangguan penghidupan, kerusakan sarana dan prasarana umum, kerusakan lingkungan hingga kerugian materil yang tidak sedikit. Bencana ini bahkan meliputi lintas kabupaten dan kota. Kabupaten Agam, Kabupaten Tanahdatar dan Kota Padangpanjang.
Berdasarkan dampak luas dan kerugian besar yang ditimbulkan tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar meminta Gubernur untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana karena kejadian ini sudah mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, tidak hanya di daerah bencana namun juga kepada masyarakat luas lainnya karena kerusakan sarana dan prasarana umum.
Demikian ditegaskan Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar saat dimintai tanggapannya soal bencana dan merespon kunjungan Gubernur yang langsung meninjau lokasi bencana, Minggu, (12/5).
Kunjungan cepat Gubernur ke lokasi bencana sudah tepat dan kita ucapkan terimakasih dan apresiasi.
Baca juga: BNPB: Longsor, Banjir, dan Kekeringan Warnai Sehari Bencana di Indonesia
"Persoalannya bukan pada kunjungan, tapi apa kebijakan yang akan diambil Gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi bencana dan dampak bencana ini," tanya Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.
Kata Hidayat, Gubernur memiliki kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana setelah berkoordinasi dengan pemerintahan kabupaten kota yang terdampak bencana.
Menurut saya, "Bila mengacu pada UU nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atau Gubernur sudah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana tersebut," jelasnya.
Pengumpulan data dan informasi terkait ancaman dan dampak bencana setelah koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait sesungguhnya bisa cepat dilakukan.
Baca juga: Kekeringan dan Banjir Warnai Laporan Bencana Terbaru BNPB
Dengan penetapan status keadaan darurat bencana Provinsi, Gubernur bisa memobilisasi sumber daya yang digunakan dalam melakukan upaya upaya penangangan darurat bencana. Bisa mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana dengan melibatkan lintas instansi dan lembaga serta melakukan penanganan awal penyelamatan dan evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
- Sumbar Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
- Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang
- Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
- Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen Layanan Dasar Melalui Rakor SPM
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025