Jelang Pilkada, KPU Sosialisasikan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024

  • Cetak

PADANG PANJANG, binews.id — Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini berisi pedoman terkait tahapan dan jadwal pilkada.

Dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nofiyanti, S.STP, M.M, Rabu (27/3) di Auditorium Mifan Waterpark, sosialisasi diikuti stakeholder terkait.

Nofiyanti menyampaikan, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah.

Baca Juga

Pemko, ujarnya, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada 2024. Telah direalisasikan hibah penyelenggaraan pilkada kepada KPU dan Bawaslu pada 3 November 2023 lalu, dengan total kurang lebih Rp15 miliar.

"Penyaluran ini adalah wujud dukungan Pemko menyukseskan pilkada mendatang," sebutnya.

Di samping pendanaan, Pemko juga memberikan dukungan terhadap upaya menjaga stabilitas dan keamanan dalam pelaksanaan pilkada. Hal ini dengan melihat dinamika sosial politik di daerah serta melakukan upaya deteksi dini dan meminimalisir terjadinya konflik sehingga stabilitas politik tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri mengatakan, tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27-29 Agustus. Kemudian pasangan calon ditetapkan 22 September.

Pelaksanaan kampanye, lanjutnya, dijadwalkan 25 September-23 November. Dilanjutkan pemungutan suara 27 November. Adapun rekapitulasi suara berlangsung 27 November hingga 16 Desember.

"Semoga tahapan pilkada ini bisa berlangsung sesuai peraturan, berjalan damai tenteram, mendapatkan pemimpin yang terbaik," tuturnya. (bi/rel)

Komentar

Berita Terbaru