JAKARTA, binews.id -- Komisi Informasi Pusat menggelar rapat terkait pembahasan rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Komisi Informasi pada Kamis (28/3/2024) di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat.
Rapat ini digelar secara hybrid dan dihadiri oleh komisi informasi (KI) di seluruh Indonesia dengan menghadirkan narasumber Wahyudi Putra selaku perancang perundang-undangan Ahli Madya.
"Proses harmonisasi rancangan peraturan ini penting karena akan menjadi produk hukum dan acuan lembaga yang melibatkan kementerian terkait seperti kominfo dan kemenpan," ujar Wahyu.
Baca Juga
- RTKD, Badan Publik Jangan Anggap Remeh Keterbukaan Informasi!
- Ketua KI Sumbar Imbau KPU dan Bawaslu Kedepankan Keterbukaan Informasi Publik dalam Pilkada 2024
- Nagari di Sumatera Barat Raih 10 Besar Anugerah Apresiasi KIP Desa 2024
- Uji Konsekuensi Jangan Menghambat Akses Informasi Publik !
- Bawaslu Sumbar Adakan Rakor Penanganan Informasi Publik
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro berharap di kepemimpinannya periode 4 ini , Perki OTK bisa diwujudkan.
"Semangat kita di periode 4 ini adalah menyelesaikan rancangan yang telah disusun sebelumnya. Dan seharusnya Perki OTK ini sudah ada dari awal sebagai acuan krusial kita dalam bekerja di suatu lembaga maka dari itulah kita bersama-sama komisioner se-Indonesia hearing menyempurnakan perki ini hingga terwujud Perki OTK," tutur Ketua Donny.
Komisioner bidang regulasi dan kebijakan publik, Gede Narayana menambahkan bahwa rancangan perki ini telah ada sejak tahun 2017.
"Kita bersama tim kemenpan RB akan mengawal rancangan Perki OTK ini, dimana pada dasarnya Lembaga KI punya peraturan dan regulasi sendiri sebagai self regulatory dan kita berharap perki ini bisa lahir menjadi rujukan organisasi serta tata kelola lembaga KI baik di pusat maupun di daerah seluruh Indonesia," ujar Gede, mantan ketua KI Pusat periode 2019-2023.
Turut menghadiri Mona Sisca, Komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Sumbar. "Kami dari KI provinsi sangat mengapresiasi dan turut mendukung terwujudnya Perki OTK yang memuat 74 pasal mengatur tentang semua tata kelola lembaga mulai dari kinerja komisioner hingga sekretariat yang merupakan rule based system nya lembaga KI," tutupnya. (bi/rel)
Komentar