PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2023, Senin (25/3/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wagub Audy Joinaldy.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD. Hal ini mesti dilaksanakan paling lambat tiga bulan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Baca Juga
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Sosialisasi Perda 16 Tahun 2019
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
- DPRD Gelar Rapat Paripurna HJK ke-234 Kota Padang Panjang
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen di Kota Padang
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bicara Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM Sumbar
"Berkenaan dengan hal tersebut, atas telah berakhirnya tahun anggaran 2023 gubernur selaku kepala pemerintahan berkewajiban menyampaikan pada DPRD LKPj penyelenggaraan pemerintahan provinsi, yang mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, pelaksanaan tugas perbantuan, dan pelaksanaan tindaklanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya," kata Irsyad.
Ia menuturkan, LKPj Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, merupakan LKPj ketiga dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2024, yang merupakan pelaksanaan dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
"Dengan demikian hanya tinggal 1 (satu) LKPJ lagi yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPj Tahun 2024 yang sekaligus berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan," kata Irsyad.
Irsyad mengatakan, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 ini. Sudah sampai sejauh mana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut.
"Dalam pembahasan nanti, komisi-komisi dan panitia khusus harus lebih jeli dan tajam melihat melihat permasalahan yang terdapat dalam LKPj tahun 2023, agar dapat dihasilkan rekomendasi yang berkualitas untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan," ulasnya.
Dikatakannya, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, capaian target dalam bentuk angka-angka statistik, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, pelaksanaan pembangunan Provinsi Sumatera Barat sepanjang Tahun 2023 pada hakekatnya merupakan hasil kinerja kita bersama, pemerintah daerah dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat, forum pimpinan daerah, organisasi kemasyarakatan, lembaga profesi, perguruan tinggi, tokoh-tokoh agama, insan pers, dan seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat.
"Oleh karenanya, izinkanlah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta seluruh stakeholder lainnya atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan daerah tahun 2023, dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," ujar Audy.
Ia menyebut, LKPj ini disusun secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah, yang terbagi atas lima bagian. Bagian pertama diisi dengan pendahuluan dimana memuat dasar hukum dan visi-misi. Sementara pada Bagian Kedua berisi data umum Daerah seperti kondisi demografi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Ketenagakerjaan, dan Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat.
Selanjutnya di bagian ketiga sampai bagian ke lima akan menguraikan inti dari keterangan pertanggungjawaban yang kami sampaikan dalam satu dokumen yang merupakan bagian tak terpisah dari nota pengantar yang kami sampaikan ini.
"Harapan kami, LKPj Kepala Daerah ini, dapat menjadi bahan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi serta catatan-catatan untuk penyempurnaan dan perbaikan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat ke depan," tukas Audy. (bi/rel)
Komentar