TUAPEJAT, binews.id --Merasa belum maksimal dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik Dinas Kominfo Kab Kepulauan Mentawai kembali mengundang Komisi Informasi Sumatera Barat untuk melakukan supervisi terhadap PPID Kab Kepulauan Mentawai melalui surat 150.12/167/Diskominfo tertanggal 2 oktober 2023.
Bertempat di ruang pertemuan Diskominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (5/10/2023) dilaksanakan pembahasan terkait persoalan persoalan yang menjadi kendala dalam pengembangan PPID Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Saya merasa berhutang belum bisa memaksimalkan peran PPID ini semenjak kegiatan peningkatan kapasitas PPID se-Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun yang lalu," kata Kadis Kominfo Kabupaten Mentawai, Heri Robertus S.Kom, M.Kom, sambil tersenyum.
Baca Juga
- Sumbar Borong Penghargaan Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa 2024
- Wawako Marfendi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024
- Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda
- Pemko Bukittinggi Cek Kualitas Beras Bantuan Pangan Desember 2024
- Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat Mencoblos di TPS 22 Surau Gadang
"Secara SK, struktur dan personil kita sudah buat dari setiap OPD yang ada, tapi data ,SOP dan DIP memang belum," ulas Heri
Kendala jaringan juga menjadi persoalan yang urgen di Mentawai, terkait dengan digitalisasi informasi. "Disamping masih banyak blank spot di daerah daerah, juga kapasitas signal di tua pejat sendiri yang kadang masih lemot" keluhnya
Wakil Ketua KI Sumbar yang hadir pada kegiatan ini Arif Yumardi didampingi asisten ahli Anggi Pratama memberikan masukan terkait penting nya peran PPID secara optimal.
"Regulasi, SOP dan klasifikasi informasi merupakan piranti penting yang mesti dimaksimalkan oleh PPID" papar Arif
"Karena dengan PPID yang baik, masyarakat akan mudah dapat akses terhadap apa yang dilaksanakan pemerintah demi kesejahteraan mereka serta jadi meningkatnya peran kontrol masyarakat terhadap kerja pemerintah" tutup Arif (bi/rel)
Komentar