PADANG, binews.id -- Tugas kewenangan terkait Perubahan perlintasan sebidang Kereta Api dengan jalan menjadi tidak sebidang, pemasangan pintu perlintasan, serta kelengkapan rambu - rambu lalu lintas merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.
Baca Juga
- KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Pengawasan Jalur KA Antisipasi Hadapi Musim Penghujan
- Sebanyak 1,6 Juta Penumpang Gunakan KA Bersubsidi hingga November 2024
- KAI Logistik Boyong Penghargaan di Ajang Bisnis Indonesia Logistics Awards
- Tiap Pukul 10 Pagi, KAI Ajak Penumpang Berdiri saat Lagu Indonesia Raya Diputar di Stasiun
- Komitmen Terhadap Keselamatan dan Kenyamanan saat Angkutan Natal dan Tahun Baru, KAI Divre II Sumbar Gelar Rampcheck
"KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api," ujar Asisten Manager Humas KAI Divre II Sumbar - Yudi.
Hingga Juli 2023, PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat total 112 perlintasan sebidang dimana 41 diantaranya tidak dijaga. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre II Sumbar telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2023 ini, KAI telah menutup sebanyak 5 perlintasan sebidang.
Selain itu, KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat. Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," tutup Yudi. (bi/rel)
Komentar